Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/Net

Politik

PKS Sesalkan UU ITE Dijadikan Dasar Penetapan Tersangka Aktivis KAMI

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 10:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hingga ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terus menuai reaksi beragam dari kalangan masyarakat.

Para petinggi KAMI tersebut disangkakan telah melanggar sejumlah pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai mengunggah pendapat mereka di media sosial.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyesalkan UU ITE kerap dijadikan dasar penangkapan terhadap warga negara, termasuk para aktivis KAMI. Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat dan berserikat telah dijamin konstitusi.


"Selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan. Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat," kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (16/10).

"Ini ujian bagi demokrasi," imbuhnya.

Menurut Mardani, semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang jelas dan tegas. Bukan justru karena menyampaikan pendapat hingga kritik kepada pemerintah di media sosial lalu ditangkap dan dijerat UU ITE. 

"Apakah ini tes pada KAMI atau kekuatan sipil lainnya? waktu yang akan menjawabnya," tegasnya.

Atas dasar itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat prodemokrasi untuk bersatu padu menjaga iklim kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengemukakan pendapat agar tetap terjaga.

"Saat ini kekuatan prodemokrasi mesti bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga," pungkasnya.

Sebelumnya, para aktivis KAMI seperti Sekretaris Komite KAMI Syahganda Nainggolan, deklarator KAMI M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta Ketua KAMI Medan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Untuk Syahganda, Jumhur, dan Anton disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya