Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/Net

Politik

PKS Sesalkan UU ITE Dijadikan Dasar Penetapan Tersangka Aktivis KAMI

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 10:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hingga ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terus menuai reaksi beragam dari kalangan masyarakat.

Para petinggi KAMI tersebut disangkakan telah melanggar sejumlah pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai mengunggah pendapat mereka di media sosial.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyesalkan UU ITE kerap dijadikan dasar penangkapan terhadap warga negara, termasuk para aktivis KAMI. Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat dan berserikat telah dijamin konstitusi.

"Selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan. Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat," kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (16/10).

"Ini ujian bagi demokrasi," imbuhnya.

Menurut Mardani, semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang jelas dan tegas. Bukan justru karena menyampaikan pendapat hingga kritik kepada pemerintah di media sosial lalu ditangkap dan dijerat UU ITE. 

"Apakah ini tes pada KAMI atau kekuatan sipil lainnya? waktu yang akan menjawabnya," tegasnya.

Atas dasar itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat prodemokrasi untuk bersatu padu menjaga iklim kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengemukakan pendapat agar tetap terjaga.

"Saat ini kekuatan prodemokrasi mesti bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga," pungkasnya.

Sebelumnya, para aktivis KAMI seperti Sekretaris Komite KAMI Syahganda Nainggolan, deklarator KAMI M. Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta Ketua KAMI Medan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Untuk Syahganda, Jumhur, dan Anton disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya