Berita

Peserta sidang isbat nikah di Binjai/RMOLSumut

Nusantara

38 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Di Binjai

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebanyak 38 pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Pengadilan Agama Binjai, Sumatera Utara, Kamis (15/10).

Nikah massal yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan.

Plt Kepala Disdukcapil Sumut Ismael Parenus Sinaga yang diwakili Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Eko Irawan menyampaikan, pelaksanaan nikah massal sengaja digelar dua hari (15-16 Oktober) untuk menghindari kerumuman dan menerapkan protokol kesehatan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Selain mendapatkan buku nikah, para peserta sidang nikah isbat juga mendapat kartu keluarga, perubahan status KTP serta akte kelahiran anak. Hal tersebut merupakan keistimewaan yang didapatkan oleh para peserta sidang isbat nikah terpadu tersebut,” ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilakukan atas kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Pengadilan Agama Binjai, Kementerian Agama Binjai dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai.

Kedepan, kegiatan serupa akan dilaksanakan di kabupaten/kota lainnya, agar pasangan suami istri yang belum sah secara hukum negara bisa mendapatkan hak-hak administrasinya sebagai warna negara.

“Kedepan insyaAllah, kami akan melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini agar seluruh masyarakat mendapatkan hak-hak administratifnya,” kata Eko.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Helmilawati mengatakan kegiatan tersebut awalnya direncanakan dilaksanakan pada awal tahun. Namun, lantaran pandemi Covid-19, akhirnya kegiatan tersebut diundur dan dilaksanakan secara protokol kesehatan.

Helmilawati mengatakan, buku nikah sangat berguna untuk membuat semua keperluan administratif. Misalnya saja akte kelahiran, setelah ada buku nikah, pasangan suami/istri baru bisa membuat kartu keluarga dan akte kelahiran anak. 

“Kita beri kepada masyarakat yang termudah supaya yang belum punya surat nikah, bisa terpenuhi. Karena dengan buku nikah sebenarnya bisa melindungi perempuan juga,” ujarnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya