Berita

Irjen Argo Yuwono dan Brigjen Slamet Uliandi saat merilis kasus KAMI/RMOL

Presisi

KAMI Medan Sebut DPR RI Sarang Setan Sampai Mau Bikin Skenario Kerusuhan 98

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 19:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan peran empat orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang ditangkap atas tuduhan provokator kerusuhan unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Keempat tersangka ini disebut memiliki peran berbeda-beda namun tujuannya sama untuk menimbulkan kekacauan.

Argo mengatakan, tersangka pertama Khairil Amri selaku Ketua KAMI Medan diketahui sebagai admin WhatsApp grup KAMI Medan. Dia membuat hasutan dengan menyebut kantor DPR sebagai sarang penjahat.


"Yang disampaikan itu adalah pertama foto kantor DPR RI dimasukkan di WA group, kemudian tulisannya dijamin komplit kantor sarang maling dan setan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Khairil juga berperan mengumpulkan massa untuk melempari gedung DPRD dan polisi. Dalam pesan di WA grup itu, Khairil menyampaikan agar massa tidak takut kepada aparat.

Sementara itu tersangka Juliana mengirim pesan hasutan dengan menyebut satu batu terkena satu orang, bom molotov membakar 10 orang.

"Buat skenario seperti 98, kemudian penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah," ucap Argo membacakan pesan yang dibuat tersangka.

Kemudian tersangka NZ juga sama mengirim pesan provokatif. Dan terakhir tersangka Wahyu Rasari Putri mengirim pesan massa unjuk rasa wajib membawa bom molotov. Benar saja, saat unjuk rasa pada Kamis (8/10), kantor DPRD Sumatera Utara mengalami banyak kerusakan.

Hal itu menandakan bahwa para tersangka ini menyebar hasutan dengan pola kabar bohong atau hoax untuk berbuat anarkis. Dalam kasus ini, telepon genggam para tersangka, bukti percakapan WA grup, dan uang Rp 500 ribu sudah diamankan sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Mereka terancam pidana 6 tahun penjara

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya