Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penangkapan terhadap delapan orang pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, delapan orang itu diciduk oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Yang ditangkap tim siber Bareskrim di Medan Juliana, Devi
Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin," ungkap Awi, Jakarta, Selasa (13/10).
Menurut Awi, delapan orang itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan penghasutan terkait dengan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Iya terkait demo tanggal Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan thd individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi.
Sebelumnya, beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan. Dalam surat yang diperoleh Okezone, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.
Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan diciduk oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)