Berita

Habib Bahar Bin Smith/Net

Hukum

Menangkan Gugatan, Bapas Bogor Harus Kembalikan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menangkan seluruh gugatan yang dilayangkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Keputusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandung, Senin (12/10).

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pihaknya dikabulkan oleh majelis hakim. Pihaknya mendengar langsung dari majelis hakim saat membacakan putusannya.

Hakim telah memerintahkan kepada Bapas Kelas II Bogor mencabut SK yang pernah dikeluarkan.


"Alhamdulillah putusan hakim hari ini memberikan kemenangan kepada kami dengan mengabulkan seluruh gugatan," kata Ichwan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Aziz Yanuar menjelaskan, pihaknya bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

Sejauh ini, pihaknya telah menjalani 15 kali sidang untuk pada perkara tersebut, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim.

"Pada intinya, setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam majelis hakim memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah," jelas Aziz sembari mengungkapkan rasa syukurnya.

Ia memaparkan, hak asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan secepatnya. Tim kuasa hukum bersyukur atas keputusan majelis hakim, karena hal tersebut membuktikan masih ada harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada Selasa (30/6) di PTUN Bandung.

Tim kuasa hukum Habib Bahar melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Tim kuasa hukum Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dibatalkan oleh hakim.

Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas setelah mendapatkan asimilasi di saat pandemi Covid-19. Namun demikian, ia kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya