Berita

Sekjen DPR RI Indra Iskandar/Net

Politik

Belum Diserahkan Ke Presiden, Naskah Asli Omnibus Law UU Ciptaker 1035 Halaman

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kesetjenan DPR RI memastikan naskah asli Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah naskah yang 1035 halaman. Saat ini, naskah asli itu masih tahap finalisasi di DPR RI alias belum diserahkan ke Presiden.

"Itu yang dibahas terakhir yang 1035 (halaman). Belum (diserahkan ke Presiden). Nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu," kaya Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (12/10).

Indra mengatakan, alasan naskah Omnibus Law Ciptaker belum diserahkan ke Presiden meskipun terhitung seminggu pasca pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) pekan lalu karena masih tahap finalisasi dan kesalaham ketik.


"Mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin. Typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," kata Indra Iskandar.

Indra menambahkan, naskah UU Ciptaker yang telah beredar jumlahnya 905 halaman dan teranyar beredar hanya basis Paripura. Sebab, saat itu belum dirapihkan karena banyak spasi dalam kepenulisan.  

"Itu kan (versi 905 halaman) yang paripurna basisnya itu, tapi itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu yg disampaikan Pak Aziz Syamsuddin itu (maksudnya yang 1035 halaman). Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya