Berita

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah/RMOLLampung

Politik

Gegara CD Dan Sabun, Paslon Yusuf-Tulus Dapat Sanksi Administrasi Bawaslu Bandarlampung

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 08:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sanksi administrasi diberikan kepada pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, oleh Bawaslu Bandarlampung, Minggu (11/10).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, di kantornya. Surat rekomendasinya sudah ia tanda tangani dan diberikan ke KPU setempat.

"Bawaslu telah mengirimkan hari ini (kemarin, red) ke KPU Bandarlampung untuk diberikan sanksi atau surat peringatan terkait pembagian CD (compact disk) dan sabun," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sebelumnya, paslon ini ditemukan Panwaslu membagikan CD berisi lagu dan foto Yusuf Kohar, serta sabun. Soal pembagian ini, sudah dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dianggap tidak dilanjutkan.

"Pasangan calon membagikan bahan kampanye di luar 13 item yang ditentukan oleh PKPU 11 dan PKPU 10 2020 terkait bahan kampanye," ujarnya.

Di dalam PKPU No 11 Tahun 2020 terdapat 9 bahan kampanye yang dapat dibagikan. Yakni pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 x 5 cm.

Sementara dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dikatakan penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri dari masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya