Berita

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah/RMOLLampung

Politik

Gegara CD Dan Sabun, Paslon Yusuf-Tulus Dapat Sanksi Administrasi Bawaslu Bandarlampung

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 08:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sanksi administrasi diberikan kepada pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, oleh Bawaslu Bandarlampung, Minggu (11/10).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, di kantornya. Surat rekomendasinya sudah ia tanda tangani dan diberikan ke KPU setempat.

"Bawaslu telah mengirimkan hari ini (kemarin, red) ke KPU Bandarlampung untuk diberikan sanksi atau surat peringatan terkait pembagian CD (compact disk) dan sabun," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Sebelumnya, paslon ini ditemukan Panwaslu membagikan CD berisi lagu dan foto Yusuf Kohar, serta sabun. Soal pembagian ini, sudah dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dianggap tidak dilanjutkan.

"Pasangan calon membagikan bahan kampanye di luar 13 item yang ditentukan oleh PKPU 11 dan PKPU 10 2020 terkait bahan kampanye," ujarnya.

Di dalam PKPU No 11 Tahun 2020 terdapat 9 bahan kampanye yang dapat dibagikan. Yakni pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 x 5 cm.

Sementara dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dikatakan penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri dari masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya