Berita

Ahli hukum Prof. Romli Atasasmita/Net

Politik

Prof. Romli: Ahli Hukum Yang Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Hanya Menilai Dari Satu Sisi Saja

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 16:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja telah menuai kontroversi dari sejumlah kalangan masyarakat. Baik kalangan buruh hingga ahli hukum yang telah membedah undang-undang tersebut.

Ahli hukum Prof. Romli Atasasmita menyampaikan, ahli hukum yang mempersoalkan atau menolak adanya undang-undang sapu jagat tersebut hanya melihat dari satu aspek bidang hukum tertentu saja.

“Masalah UU Omnibus Law bagi ahli hukum yang menolak terletak dari cara melihatnya. Ahli hukum yang menolak melihat dari satu sisi saja yakni aspek keahlian yang bersangkutan saja. Misal, ahli hukum pertanahan, hukum lingkungan, hukum ketenagakerjaan,” kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).

“Sedangkan UU Omnibus Law, punya ciri khas yakni multi aspek sektoral dan multi aspek disiplin hukum. Sehingga dipastikan akan terjadi perbedaan kesimpulan dan saran,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Prof. Romli, pendekatan multi ektoral harus diperkuat dengan multi disiplin keilmuan terutama hukum dan ekonomi.

“Dalam ragaan, posisi Omnibus Law berada di pusat lingkaran yang dikelilingi oleh kementerian/lembaga, terkait dan ilmu hukum dan ekonomi,” katanya.

Profesor dari Universitas Padjajaran Bandung ini menjelaskan, pendekatan lintas sektoral dan disiplin keilmuan adalah pendekatan yang cocok bagi kondisi negara yang terdiri dari 268 juta penduduk, SDA yang kaya, yang tengah menghadapi persaingan ekonomi global.

“UU sektoral yang telah dipraktikan pemerintah selama 75 tahun telah gagal berfungsi sebagai saran yang efisien dan efektif untuk mengkelola pembangunan di berbagai bidang utamanya bidang ekonomi,” ucapnya.

“Keadaan dalam msalah tersebut disebabkan juga faktor koordinasi dan sinkronisasi antar K/L sebagai prasarana pembangunan alias ego sektoral yang tinggi, yang mndorong suap dan KKN diperkuat oleh mafia terkait,” pungkasnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Tulisan 'Adili Jokowi' Curahan Ekspresi Bukan Vandalisme

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:36

Prabowo Harus Mintai Pertanggungjawaban Jokowi terkait IKN

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:26

Penerapan Dominus Litis Melemahkan Polri

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:03

Rontok di Pengadilan, Kuasa Hukum Hasto Sebut KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama

Minggu, 09 Februari 2025 | 06:40

Senator Daud Yordan Siap Naik Ring Lagi

Minggu, 09 Februari 2025 | 06:17

Penasihat Hukum Sekjen PDIP Bongkar Kesewenang-wenangan Penyidik KPK

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:53

Lewat Rumah Aspirasi, Legislator PSI Kota Tangerang Ajak Warga Sampaikan Unek-Unek

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:36

Ekonomi Daerah Berpotensi Merosot akibat Sri Mulyani Pangkas Dana TKD

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:15

Saat yang Tepat Bagi Prabowo Fokus MBG dan Setop IKN

Minggu, 09 Februari 2025 | 04:57

7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Menuju Indonesia Emas

Minggu, 09 Februari 2025 | 04:42

Selengkapnya