Berita

Kelompok pekerja/Net

Politik

Demi Kesejahteraan Pekerja, FSP BUMN Bersatu Jadi Garda Depan Dukung UU Ciptaker

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 13:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak semua serikat buruh menolak kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satunya Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang tegas menyatakan dukungan pada pemerintah atas penerbitan UU ini.

Ketua Dewan Syuro, FSP BUMN Bersatu H. Kamal Azid bahkan menegaskan pihaknya merupakan organisasi pekerja yang berada di garda terdepan yang mendukung UU Ciptaker.

Di satu sisi, dia memastikan bahwa dukungan itu akan berdampak baik bagi kaum pekerja. Apalagi, kiprah FSP BUMN Bersatu dalam memperjuangkan kaum pekerja sudah tidak bisa diragukan lagi.


“UU Ciptaker justru akan jadi perbaikan bagi nasib pekerja outsourching dan PKWT di BUMN. Ini jadi semacam senjata baru bagi FSP BUMN Bersatu untuk berjuang agar kaum pekerja jauh lebih sejahtera,” ujarnya kepada redaksi, Minggu (11/10).

Kamal Azid menjelaskan kiprah perjuangan FSP BUMN Bersatu dalam mengadvokasi para pekerja. Federasi yang dipimpin Arief Poyuono ini pernah melakukan pemogokan di tempat tempat vital pusat perekonomian dan memaksa perusahaan asing sekelas Temasek keluar dari kepemilikan saham.

“Termasuk berhasil memperjuangkan pekerja outsourching di BUMN menjadi pekerja tetap,” tekannya.

Pada tahun 2006, urai Kamal Azid, FSP BUMN Bersatu berhasil membuktikan kegiatan monopoli di sektor telekomunikasi seluler oleh Group Temasek melalui gugatan KPPU. Buntutnya,  Temasek (ST Telemedia) keluar sebagai pemegang saham Indosat, namun Pemerintah SBY tidak melakukan buyback Indosat.

Pada tahun 2008, FSP BUMN Bersatu melakukan pemogokan di bandar udara yang dikelola PT Angkasa Pura I. Aksi digelar lantaran pekerja menuntut perbaikan kesejahteraan karyawan dan menolak kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja.

“Kemudian melakukan pemogokan di Terminal Peti Kemas Koja untuk memperjuangkan status dan kesejahteraan pekerja outsourching dan TPK Koja,” urainya.

Di tahun 2005, FSP BUMN Bersatu juga memperjuangkan hak-hak pekerja PT Kereta Api untuk tuntutan berupa pengembalian status menjadi pegawai negeri sipil dan akhirnya pekerja KAI berstatus pegawai yang memiliki fasilitas seperti PNS.

“Kami juga berhasil memperjuangkan 600 pekerja bersatus outourching di PT Dok Koja Bahari menjadi berstatus pekerja tetap yang kemudian banyak perusahaan di BUMN mengikuti jejak PT DKB,” tegas Kamal Azid.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya