Berita

Bendera Iran/Net

Dunia

Iran Bebaskan Aktivis Perempuan Narges Mohammadi Yang Luncurkan Kampanye Anti Hukuman Mati

SABTU, 10 OKTOBER 2020 | 10:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Iran akhirnya membebaskan aktivis hak asasi manusia dan jurnalis Iran Narges Mohammadi dari penjara setelah pengadilan memutuskan untuk mengurangi masa hukumannya pada Kamis (8/10) waktu setempat.

Keterangan tersebut didapat dari unggahan suaminya Taghi Rahmani di akun Twitter pribadinya.

“Narges dilepaskan dari penjara Zanjan pada pukul 3 pagi (waktu setempat). Semoga kebebasan untuk semua tahanan," tulisnya seperti dikutip dari Al-Jazeera, Jumat (9/10).


Kantor berita ISNA mengutip keterangan pejabat kehakiman Sadegh Niaraki yang mengatakan bahwa Narges Mohammadi dibebaskan setelah menjalani delapan setengah tahun penjara.

Niaraki mengatakan Mohammadi dibebaskan berdasarkan undang-undang yang memungkinkan hukuman penjara diringankan jika pengadilan terkait menyetujuinya.

Mohammadi ditangkap pada 2015 setelah meluncurkan kampanye untuk mengakhiri hukuman mati di Iran. Dia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada bulan Mei karena mendirikan gerakan anti-hukuman mati, yang dianggap sebagai organisasi subversif oleh otoritas Iran.

Mohammadi yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Pusat Pendukung Hak Asasi Manusia, sebelumnya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena diduga bersekongkol melawan Iran dan satu tahun lagi karena dugaan propaganda anti-pemerintah terkait dengan aktivis hak asasi manusianya.

Ibu dua anak ini telah dibebaskan dengan jaminan karena alasan medis tetapi ditangkap kembali tahun lalu dan diperintahkan untuk menjalani hukuman sebelumnya karena pekerjaannya berkampanye menentang hukuman mati. Dia dilaporkan menderita penyakit saraf yang menyebabkan kelumpuhan otot dan kondisi paru-paru.

Menurut organisasi kebebasan pers internasional Reporters Without Borders (RSF), dia dipindahkan pada akhir Desember dari penjara Evin Teheran, tempat dia ditahan sejak 2015, ke penjara di Zanjan, barat laut ibu kota.

Pada bulan Juli, kelompok hak asasi Amnesty International menuntut pembebasan segera Mohammadi karena kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya dan menunjukkan dugaan gejala Covid-19.

Mohammadi (48) dikenal dekat dengan peraih Nobel Perdamaian Iran Shirin Ebadi, yang mendirikan Pusat Pembela Hak Asasi Manusia terlarang. Ebadi meninggalkan Iran setelah pemilihan ulang Presiden Mahmoud Ahmadinejad yang disengketakan pada tahun 2009, yang memicu protes yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tindakan keras oleh pihak berwenang.

Pada 2018, Mohammadi, seorang insinyur dan fisikawan, dianugerahi Penghargaan Andrei Sakharov 2018, yang mengakui kepemimpinan atau prestasi luar biasa para ilmuwan dalam menegakkan hak asasi manusia.

Pembebasannya terjadi beberapa hari setelah kepala hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet meminta Iran untuk segera membebaskan sejumlah tahanan politik di tengah pandemi virus corona.

Pada bulan Juli, kelompok hak asasi Amnesty International menuntut pembebasan segera Mohammadi karena kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya dan menunjukkan dugaan gejala COVID-19.

 Mohammadi dekat dengan peraih Nobel Perdamaian Iran Shirin Ebadi, yang mendirikan Pusat Pembela Hak Asasi Manusia terlarang. Ebadi meninggalkan Iran setelah pemilihan ulang Presiden Mahmoud Ahmadinejad yang disengketakan pada tahun 2009, yang memicu protes yang belum pernah terjadi sebelumnya dan tindakan keras oleh pihak berwenang.

Pada 2018, Mohammadi, seorang insinyur dan fisikawan, dianugerahi Penghargaan Andrei Sakharov 2018, yang mengakui kepemimpinan atau prestasi luar biasa para ilmuwan dalam menegakkan hak asasi manusia.

Pembebasannya terjadi beberapa hari setelah kepala hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet meminta Iran untuk segera membebaskan tahanan politik yang telah dikeluarkan dan mendorong untuk mengosongkan penjara di tengah pandemi virus corona.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya