Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi: Omnibus Law Dibutuhkan Untuk Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Tenaga Kerja Baru Dan Terdampak Pandemik

SABTU, 10 OKTOBER 2020 | 06:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan pemerintah dan DPR bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk memfasilitasi tega kerja di Indonesia.

"Jadi Undang Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).

"Ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak," imbuhnya.

Sementara itu, kata dia, di tengah pandemi Covid-19 ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Di sisi lain, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dengan 39 persen diantaranya berpendidikan sekolah dasar.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya," katanya.

Jokowi juga mengatakan bila aturan itu akan sekaligus mencegah kemungkinan korupsi dan juga akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," jelasnya.

Selain itu, Jokowi juga berbicara mengenai adanya aksi demonstrasi yang menolak undang-undang itu. Jokowi menyebut aksi demonstrasi yang berujung kericuhan itu dipicu adanya informasi yang tidak benar.

"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ucapnya.

Jokowi langsung memberikan klarifikasi mengenai sejumlah kabar yang tidak benar itu. Meski begitu, Jokowi mempersilakan publik untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana masih ada yang tidak puas.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya