Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

Omnibus

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 23:32 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KETIKA pertama kali mendengar istilah omnibus law, semula saya duga adalah sebuah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pergelaran kesenian.

Omnibus

Di gedung-gedung kesenian Eropa dan Amerika Serikat kerap ditemui adanya balkon khusus yang bisa menampung cukup banyak penonton, maka disebut sebagai omnibus box. Kalau tidak salah, Abraham Lincoln ditembak mati oleh John Wilkes Booth di omnibus box Ford Theater ketika bersama istri dan para ajudan kepresidenan menonton pergelaran karya komedi Tom Taylor “Our American Cousin” di mana sang pembunuh  ikut berperan.


Istilah omnibus dikenal juga sebagai sebutan bagi sebuah bus ukuran besar banget yang bisa menampung banyak penumpang pada tahun 1828 diperkenalkan di Paris kemudian disusul penggunaannya di Paddington pada tahun 1829. Omnibus juga dikenal di (maaf sengaja tidak saya terjemahkan agar tidak keliru sebab saya awam istilah teknologi elektronik) electrical engineering to the bar to which the terminals of the generators are attached and from which the current is taken off by the wires supplying the various consumers.

Omnibus Law

Tampaknya tidak terlalu banyak warga Indonesia termasuk saya yang benar-benar memahami makna terminologi omnibus law. Ketika para mahasiswa mulai ikut turun ke jalan, maka media internasional mulai memberitakannya. Namun tidak ada media internasional memberitakan tentang omnibus law, sebab semua memilih istilah lain, yaitu omnibus bill.

Mungkin menurut keyakinan pers mancanegara istilah yang lebih benar adalah omnibus bill yang entah kenapa di Indonesia disebut oleh entah siapa sebagai omnibus law. Maklum orang Indonesia memang gemar menggunakan istilah asing yang sengaja dimodifikasi agar lebih terkesan lebih keren. Alhasil bukan hanya para buruh, petani dan mahasiswa, namun juga para profesor, dosen, cendekiawan ikut menandatangani petisi protes.

Miskomunikasi

Tampaknya telah terjadi miskomunikasi antara pemerintah dengan masyarakat sehingga berdampak kesalahpahaman pada berbagai pihak terkait omnibus law yang sebenarnya di luar negeri Indonesia lebih lazim disebut omnibus bill itu. Adalah tanggung-jawab pemerintah untuk menyosialisasikan rancangan undang-undang kepada masyarakat secara terbuka, jelas, tegas dan jujur demi menghindari dampak kesalahpahaman, kesalahtafsiran dan kesalahpengertian.

Pada hakikatnya rakyat Indonesia berhak mengetahui dan mengerti isi omnibus law sebelum disahkan oleh DPR sebagai legislatif dan ditandatangani oleh presiden sebagai pimpinan eksekutif yang melalui pemilu dipilih oleh rakyat demi mempersembahkan undang-undang yang teradil bagi kepentingan seluruh (bukan sebagian) rakyat Indonesia.

MERDEKA!

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya