Berita

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Demi Kemaslahatan Bangsa, Lieus Sungkharisma Desak Jokowi Terbitkan Perppu

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 09:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aksi penolakan berbagai elemen masyarakat atas pengesahan UU Cipta Kerja di sejumlah kota telah menimbulkan kerugian moral dan material yang tidak sedikit. Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Sungkharisma pun angkat bicara dan membela pengunjuk rasa.

Menurut Lieus, akar dari kekesalan masyarakat adalah kesan tergesa-gesa yang timbul atas pengesahan UU Ciptaker. Sementara sosialisasi dan serap aspirasi publik untuk UU ini sangat minim.

Padahal, katanya, di dalam 1000 halaman lebih draft RUU yang terdiri dari sebelas cluster itu, seperti menyangkut perumahan, perkebunan, pertambangan, peternakan, transportasi, energy, buruh/pekerja, pendidikan bahkan label halal dan lain-lain, masih banyak pasal-pasal yang kontroversial, tidak jelas dan multifatsir.


“Jadi pengesahan UU ini sangat terburu-buru, sementara tak ada penjelasan yang memadai baik dari pemerintah maupun DPR kepada rakyat. Wajar saja kalau rakyat kemudian menolak,” katanya kepada redaksi, Jumat (8/10).

Lieus mengaku sependapat dengan NU dan Muhammadiyah serta sejumlah tokoh agama yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Baginya, penolakan ormas dan masyarakat adalah hal yang wajar terjadi.

“Tanpa sosialisasi yang memadai, wajarlah kalau masyarakat berpendapat UU ini memang berpotensi mengancam dan merampas ruang hidup rakyat kecil,” sambung Lieus.

Kepada Presiden Joko Widodo, Lieus meminta untuk mendengarkan aspirasi rakyat yang secara serentak tanpa dikoordinir melakukan aksi. Apalagi, sudah ada enam gubernur dan sejumlah bupati/walikota serta lembaga DPRD yang juga menolak UU itu.

“Seharusnya penolakan ini menjadi masukan pada pemerintah untuk mengevaluasi substansi dari UU Omnibus ini,” katanya.

Lieus meminta Presiden Jokowi untuk tidak buru-buru melaksanakan UU ini. Sebaliknya, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU tersebut.

“Pembatalan ini tentu saja demi kepentingan yang lebih besar, yakni kemaslahatan bangsa dan negara ini,” tegasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya