Berita

Demo tolak UU Cipta Kerja di Serang, Banten/RMOLBanten

Nusantara

Demo 'Geger Banten', 14 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 01:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan demo tolak Omnibus Law yang dilakukan mahasiswa dari aliansi Geger Banten di Kota Serang pada hari Senin (6/10) kemarin.

"Telah mengamankan 14 orang pelaku yang bersama-sama melakukan upaya unjuk rasa secara anarkis yang berujung terjadinya luka kepada dua orang korban," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, Kamis (8/10), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Menurut Edy, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana.

Dijelaskan Edy, untuk berkas pertama dengan inisial OA mahasiswa STIE Al-khairiyah umur 22 tahun yang bersangkutan berperan melempar petugas dengan menggunakan batu botol aqua dan traffic count.

Ia disangka dengan pasal 212 dengan ancaman 1 tahun empat bulan.

Berkas kedua atas nama BM usia 18 tahun mahasiswa. Peranan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka salah satunya Kombes Aminudin Roemtaat.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan," katanya.

Berkas ketiga dengan jumlah 8 orang dengan inisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF kedelapan tersangka ini berkerumun membuat onar dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh aparat penegak hukum atas nama yang berkuasa dan berwenang.

Mereka dikenakam pasal 218 KUHP hukuman 4 bulan.

Berkas ke 4 dengan jumlah 4 orang usia antara 16 sampai 17 tahun inisial RR, MIM, MF, MM dengan peran melempari petugas dan berkerumun serta tidak segera pergi setelah ada perintah pembubaran.

"Keempatnya disangka dengan UU 4/1984 tentang wabh penyaki  dengan ancaman 1 tahun penjara," ujarnya.

"Untuk tersangka yang dilakukan penahanan atas nama BM, untuk l ke 13 tersangka lain tidak dilakukan penahanna karena ancaman penjara di bawah lima tahun penjara," pungkas Edy.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya