Berita

Demo tolak UU Cipta Kerja di Serang, Banten/RMOLBanten

Nusantara

Demo 'Geger Banten', 14 Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 09 OKTOBER 2020 | 01:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan demo tolak Omnibus Law yang dilakukan mahasiswa dari aliansi Geger Banten di Kota Serang pada hari Senin (6/10) kemarin.

"Telah mengamankan 14 orang pelaku yang bersama-sama melakukan upaya unjuk rasa secara anarkis yang berujung terjadinya luka kepada dua orang korban," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, Kamis (8/10), seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Menurut Edy, berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana.


Dijelaskan Edy, untuk berkas pertama dengan inisial OA mahasiswa STIE Al-khairiyah umur 22 tahun yang bersangkutan berperan melempar petugas dengan menggunakan batu botol aqua dan traffic count.

Ia disangka dengan pasal 212 dengan ancaman 1 tahun empat bulan.

Berkas kedua atas nama BM usia 18 tahun mahasiswa. Peranan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka salah satunya Kombes Aminudin Roemtaat.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan," katanya.

Berkas ketiga dengan jumlah 8 orang dengan inisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF kedelapan tersangka ini berkerumun membuat onar dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh aparat penegak hukum atas nama yang berkuasa dan berwenang.

Mereka dikenakam pasal 218 KUHP hukuman 4 bulan.

Berkas ke 4 dengan jumlah 4 orang usia antara 16 sampai 17 tahun inisial RR, MIM, MF, MM dengan peran melempari petugas dan berkerumun serta tidak segera pergi setelah ada perintah pembubaran.

"Keempatnya disangka dengan UU 4/1984 tentang wabh penyaki  dengan ancaman 1 tahun penjara," ujarnya.

"Untuk tersangka yang dilakukan penahanan atas nama BM, untuk l ke 13 tersangka lain tidak dilakukan penahanna karena ancaman penjara di bawah lima tahun penjara," pungkas Edy.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya