Berita

Ilustrasi Mutasi pejabat/Net

Politik

Marak Petahana Pilkada Mutasi Pejabat, KPU : Sanksi Pembatalan Bisa Dilakukan KPU

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 20:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan melakukan mutasi pejabat dilingkup pemerintahan daerah sejak 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ternyata banyak dilanggar oleh calon petahana.

Dibeberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada ditemukan persoalan tersebut, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, sanksi pembatalan bisa dijatuhkan kepada calon petahana yang melanggar ketentuan mutasi pejabat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 90 huruf e PKPU 1/2020.


"Pasal 90 ayat (1), pada bagian awalnya disebutkan Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan," ujar Raka Sandi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).

Lebih lanjut, mantan KPUD Bali itu menyebutkan, sanksi pembatalan tersebut bisa dilakukan KPUD, baik provinsi maupun kabupaten/kota apabila mendapat rekomendasi dari Bawaslu terlebih dahulu, selaku otoritas pengawas pemilu.

"Rekomendasinya dari Bawaslu, kemudian KPU menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Jika dalam kajian perkara oleh KPUD setempat ditemukan pelanggaran, maka bisa langsung diambil keputusan untuk menetapkan sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah, tanpa persetujuan KPU Pusat.

"Keputusan ada di KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada di mana peristiwa tersebut terjadi," demikian I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan.

Berdasarkan data Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri per Agustus 2020, permintaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 720 ajuan.

Namun, permintaan mutasi tersebut ditolak Kemendagri demi menjaga netralitas ASN, sesuai larangan mutasi jelang pilkada yang tercantum di dalam pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Di mana dalam aturan tersebut, Kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada. Mutasi bisa dilakukan di masa tersebut dengan catatan harus mendapat persetujuan Kemendagri.

Kekinian, perihal mutasi pejabat jelang Pilkada ini masuk ke dalam perkara dibeberapa Bawaslu daerah. Misalnya seperti yang terjadi di Kabupaten Kaur, Gorontalo, Semarang, hingga Makassar.

Beberapa diantaranya telah masuk tahap penyampaian rekomendasi perkara dari Bawaslu ke KPU setempat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya