Berita

Najwa Shihab dilaporkan ke polisi setelah melakukan wawancara kursi kosong sebagai personifikasi Menkes Terawan Agus Putranto/Net

Nusantara

Najwa Shihab Dipolisikan, Ilham Bintang: Kursi Kosong Bukan Kejahatan

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 18:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sikap Relawan Jokowi Bersatu yang melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya justru menjadi blunder. Pasalnya, tak sedikit yang mengecam upaya pelaporan tersebut yang dianggap sebagai sebuah tindakan berlebihan.

Apalagi kemudian laporan tersebut ditolak pihak Polda Metro Jaya. Pelapor kemudian diarahkan untuk menghubungi Dewan Pers, karena masalah tersebut memang menjadi ranah Dewan Pers, bukan kepolisian.

"Najwa itu wartawan, sedangkan Mata Najwa adalah program news TV. Sumber hukumnya adalah UU Pers, bukan UU Penyiaran. UU Penyiaran sendiri mengakui, program berita atau news domain dari UU Pers," ujar wartawan senior Ilham Bintang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (7/10).

"Najwa tidak menyiarkan episode kursi kosong di Trans7 (seperti biasanya) tapi di channel YouTube. Apa karena bukan di media konvensional maka Mata Najwa bukan karya jurnalistik? Tetap saja karya jurnalistik. Pasal 1 UU Pers No 40/1999, tegas menyebutkan flatform pers bukan hanya di media cetak dan elektronik, tetapi juga pada saluran yang tersedia. Apakah itu wilayah UU ITE? Bukan! Itu wilayah UU Pers," tegasnya.

Menurut Ilham Bintang, penolakan yang dilakukan Polisi sudah benar. Sudah sesuai aturan. Karena memang sudah ada MoU antara Kepolisian dengan Dewan Pers dan Jaksa Agung. Pengaduan soal berita diserahkan kepada Dewan Pers yang punya kewenangan untuk menilai suatu sengketa berita.

Lebih jauh lagi, Ilham Bintang juga juga merasa heran dengan pelaporan yang dilakukan Relawan Jokowi Bersatu. Karena, sejauh yang dia tahu, Menkes Terawan Agus Putranto tak pernah terdengar merasa keberatan terhadap espisode wawancara kursi kosong.

"Padahal, menteri punya hak jawab yang wajib ditunaikan oleh Mata Najwa. Yang mengadukan Najwa malah pihak lain. Bahkan tiba-tiba bermunculan 'humas-humas Menkes' di media-media sosial mengecam Najwa. Apa salahnya?" tambahnya.

Ilham Bintang pun mengaku sudah melihat langsung rekaman Mata Najwa episode wawancara kursi kosong. Dan, menurut dia, tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa episode kursi kosong itu.

"Mungkin kursi kosong bagi banyak orang adalah hal yang baru, tapi itu juga bukan kejahatan. Mungkin itulah salah satu terobosan Najwa, memanfaatkan peluang yang ditawarkan media baru," demikian Ilham Bintang.

Seperti diketahui, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya usai mengunggah episode wawancara kursi kosong dalam program Mata Najwa.

Menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, aksi Najwa Shihab tersebut tergolong tindakan cyber bullying. Silvia mengaku tergerak untuk melaporkan Najwa karena menilai Menkes Terawan adalah representasi Presiden Joko Widodo.

"Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," kata Silvia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10).

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya