Berita

Direktur TIndak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno H Siregar saat merilis pengungkapan jaringan narkoba internasional/ist

Presisi

Kamar Hotel Dijadikan Gudang Penyimpanan

Bareskrim Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 13:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional, yakni Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin dan Nigeria-Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menyampaikan, pada kasus pertama ditangkap satu tersangka berinisial EF (26) dan ditembak mati tersangka berinisial SZ (23) karena melawan petugas. Para tersangka mengedarkan narkoba asal Nigeria yang diselundupkan melalui pengiriman Cargo di Bandara Soekarno Hatta.

Krisno menuturkan, awal mula diketahui setelah paket terdeteksi oleh Bea Cukai dan terbukti berisi sabu. Kemudian, seorang berinisial A berencana melakukan pengurusan pengambilan paket, namun paket akhirnya diambil tersangka EF dan SZ.

"Dengan bantuan Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan," kata Krisno di Bareskrim Polri, Rabu (7/10).

Saat dilakukan penangkapan, kata Krisno, ditemukan barang bukti dua dus besar berisi sabu 12 kilogram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam paket filter oli oleh para tersangka.

"Tim bersama tersangka kemudian menuju kediaman A (DPO), namum dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Krisno menambahkan, untuk kasus peredaran narkoba dari jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin. Penyidik menangkap satu tersangka berinisial TSD alias Narji dan menetapkan Pablo, Kakuzu dan JN sebagai DPO.

Dirinci Krisno, tersangka Narji berperan sebagai pengirim sabu sebanyak empat kali sepanjang periode Juni-September. Sedangkan DPO Pablo selaku pengendali, DPO Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman dan tersangka JN selaku anggota sindikat.

"Dari tangan tersangka kami dapati 40 kilogram sabu dimana modus yang digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan," ucap Krisno.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya