Berita

Direktur TIndak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno H Siregar saat merilis pengungkapan jaringan narkoba internasional/ist

Presisi

Kamar Hotel Dijadikan Gudang Penyimpanan

Bareskrim Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 13:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua kasus peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional, yakni Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin dan Nigeria-Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menyampaikan, pada kasus pertama ditangkap satu tersangka berinisial EF (26) dan ditembak mati tersangka berinisial SZ (23) karena melawan petugas. Para tersangka mengedarkan narkoba asal Nigeria yang diselundupkan melalui pengiriman Cargo di Bandara Soekarno Hatta.

Krisno menuturkan, awal mula diketahui setelah paket terdeteksi oleh Bea Cukai dan terbukti berisi sabu. Kemudian, seorang berinisial A berencana melakukan pengurusan pengambilan paket, namun paket akhirnya diambil tersangka EF dan SZ.


"Dengan bantuan Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan," kata Krisno di Bareskrim Polri, Rabu (7/10).

Saat dilakukan penangkapan, kata Krisno, ditemukan barang bukti dua dus besar berisi sabu 12 kilogram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam paket filter oli oleh para tersangka.

"Tim bersama tersangka kemudian menuju kediaman A (DPO), namum dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Krisno menambahkan, untuk kasus peredaran narkoba dari jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin. Penyidik menangkap satu tersangka berinisial TSD alias Narji dan menetapkan Pablo, Kakuzu dan JN sebagai DPO.

Dirinci Krisno, tersangka Narji berperan sebagai pengirim sabu sebanyak empat kali sepanjang periode Juni-September. Sedangkan DPO Pablo selaku pengendali, DPO Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman dan tersangka JN selaku anggota sindikat.

"Dari tangan tersangka kami dapati 40 kilogram sabu dimana modus yang digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan," ucap Krisno.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya