Berita

Anggota Komisi X DPR RI Illiza Saaduddin Jamal/Net

Politik

Buku Felix Siauw Diminta Tidak Dibaca, PPP: Nilailah Isi Buku Bukan Pribadi Penulisnya

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 02:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah yang mengkritisi keluarnya instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung Muhammad Soleh kepada para siswa SMA/SMK di Bangka Belitung untuk membaca buku tokoh Hizbut Tharir, Felix Siauw, berjudul "Muhammad Al-Fatih 1453".

Basarah menyebut penulis buku adalah tokoh organisasi yang dibubarkan pemerintah dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia. Sehingga buku tersebut tidak layak dikonsumsi publik, terlebih para siswa SMA/SMK.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi X DPR RI Illiza Saaduddin Jamal menyampaikan, sebuah buku merupakan karya ilmiah yang dimaksudkan menambah pengetahuan dan menyuguhkan fakta ilmiah tentang masalah tertentu.


“Apabila ia beredar bebas dan dapat ditelaah oleh siapa saja, maka buku tersebut bebas mendapat penilaian oleh semua ahli tentang isinya dan semua fakta ilmiah yang ada didalamnya,” kata Illiza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/10).

Legislator dari Fraksi PPP ini menambahkan, sebuah buku juga bisa dinilai bebas oleh pakar mengenai sejauh mana isi buku tersebut bertentangan atau tidak dengan norma, adat, keyakinan agama dan asas kenegaraan Indonesia.

“Apabila isinya mengandung hal yang bertentangan dengan norma, nilai, keyakinan agama,dan asas kebernegaraan kita maka buku apa saja berhak untuk dilarang beredar dimasyarakat dan selayaknya pula ada studi dan analisa yang menguak penyesatan yang dikandung -sekira ada- pada buku tersebut,” ucapnya.

Namun, dia menekankan agar tidak menilai sebuah buku dari penulisnya semata. Tapi, harus dapat ditelaah dengan cermat isi kandungan buku tersebut.

“Isi kandungan suatu buku selayaknya dinilai dari kandungan isi buku itu sendiri bukan dengan sekedar melihat pada pribadi penulisnya.itu lebih objektif dan lebih ilmiah dan menghargai nilai literasi yang kita perjuangkan,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya