Berita

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati/Net

Politik

YLBHI Kritik Keras Telegram Kapolri Soal Larangan Demo Tolak Omnibus Law

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 16:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Larangan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 yang tertuang dalam surat telegram Kapolri STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 dikritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI).

Direktur YLBHI, Asfinawati menilai Telegram Kapolri terdapat beberapa masalah. Seperti, fungsi intelijen yang diperintahkan melakukan deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja.

“Masalah dalam bagian itu adalah Polri tidak punya hak mencegak unjuk rasa,” kata Asfinawati dalam keteranganya, Senin (5/10).


Namun sebaliknya, kata dia, sesuai Pasal 13 UU 9/1998 yang menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Perintah Kapolri untuk jajarannya agar mencegah atau meredam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh maupun elemen aksi lainya dengan alasan mencegah penularan Covid-19 juga dinilai sangat diskriminatif lantaran hanya menyasar peserta aksi.

“Padahal sebelum ini telah banyak keramaian yang bahkan tidak menaati protokol kesehatan seperti di perusahaan, pusat perbelanjaan bahkan bandara. Sebaliknya dua aksi tolak omnibus law sebelumnya terbukti tidak menimbulkan klaster baru Covid-19,” ujarnya.

Pada bagian lain, YLBHI juga mengkritik perintah Kapolri melalui Asops Polri agar melakukan patroli siber dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan hal itu, YLBHI mengingatkan Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa Korps Bhayangkara bukanlah alat negara dan bukan alat pemerintah atau kekuasaan. YLBHI mendesak agar Kapolri tidak mengganggu netralitas serta indenpendensi yang seharusnya diterapkan Polri.

“Meminta presiden dan kapolri untuk menghormati UUD 1945 dan amandemennya serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum,” demikian Asfinawati.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya