Berita

Rapid test di stasiun atau bandara cenderung jadi syarat administrasi ketimbang melindungi keselamatan masyarakat dari paparan virus Covid-19/Net

Politik

Harga Rapid Test Dinilai Tak logis, Azmi Syahputra: Bantu Masyarakat Atau Cari Untung?

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 08:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Kementerian Kesehatan RI yang menetapkan harga maksimal rapid test di Indonesia sebesar Rp 150 ribu masih dianggap sebagai cari untung semata. Sebab, harga per strip alat rapid test jauh di bawah harga yang dipatok Pemerintah.

"Kebijakan dan harga Rapid Test dalam surat edaran Menkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tanggal 6 Juli 2020, itu membantu masyarakat atau cari untung?" tanya Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia Alpha, Azmi Syahputra, Senin (5/10).

Hal ini ditegaskan Helmi karena disparitas harga yang sangat jauh dari 'modal' alat rapid test dengan biaya yang dipatok Kemenkes RI.


"Karena sebenarnya harga alat test itu satuannya, per stripnya, cuma berkisar tiga ribu sampai lima ribuan rupiah," sambungnya.

Menurut Helmi, misi kebijakan Kemenkes semestinya untuk kemanusiaan dan upaya menjaga kesehatan masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan sudah lari dari tujuan.

Karena ternyata fungsi dan tujuan dari rapid test sudah tidak relevan lagi. Kini rapid test jadi syarat administratif bagi untuk bisa beraktivitas.

Hal ini bisa dilihat di beberapa stasiun atau bandara yang membuat tempat rapid test. Pengelola stasiun atau bandara menjadikan hasil rapid test sebagai syarat administratif, sebagai sarana mencari keuntungan.

"Jangan sampai BUMN ikut dalam permainan profit taking, karena harga rapid test di area BUMN termasuk mahal. Karenanya disarankan pemerintah melalui Kemenkes harus segera mencabut kebijakan penetapan harga rapid test covid tersebut yang sudah kurang relevan dan ambil langkah terobosan yang nyata," ucap Azmi lagi.

Azmi pun memaparkan, kebijakan Kemenkes yang kurang efektif justru banyak dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha dengan menetapkan harga semata hanya untuk meraih untung besar.

Sehingga, seolah ada "pihak yang bermain" dalam siklus finansial. Terutama bagi pengusaha rapid test ini dijadikan ajang komersialisasi.

"Ini sudah enggak logis, pemeritah lalai mengawasi. Kebijakan ini jelas tidak efektif, malah hanya kesannya cuma bisnis semata melalui harga yang ditetapkan Menkes. Bukan untuk membantu masyarakat," tegas Azmi.

"Ini malah jadi membingungkan masyarakat. Dengan situasi begini banyak rumah sakit atau warga masyarakat yang butuh alat rapid test dengan jumlah besar, karena sekarang jadi sarana administrasi. Di lain sisi, banyak pengusaha pelayanan kesehatan yang menetapkan sendiri harga rapid test," imbuhnya.

Padahal, lanjut Azmi, jika fungsi ini bisa dibuat lebih efektif, bukan semata hanya untuk cari keuntungan sehingga harga bisa lebih ditekan, budget bisa dialihkan oleh pemerintah atau warga untuk dana yang lain termasuk kebutuhan yang lebih tepat.

"Karena saat ini negara butuh ekonomi bergerak, namun masyarakat harus mengeluarkan uang ekstra untuk rapid test yang sifatnya sementara dan kurang maksimal fungsinya," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya