Kepala Balitbang DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra/Repro
Partai Demokrat menjadi salah satu partai politik yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang tinggal selangkah lagi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) meskipun banyak penolakan dari masyarakat.
Kepala Balitbang DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Partai Demokrat mempunyai lima alasan menolak RUU Ciptaker.
Pertama, RUU Ciptaker dinilai tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi virus corona baru (Covid-19).
"Di masa krisis pandemi ini fokus utama seharusnya menangani penanganan pandemi gitu, menyelamatkan jiwa manusia dan memutuskan rantai penyebaran covid," ujar Herzaky dalam diskusi virtual bertajuk “
Kontroversi Omnibus Law dan Ruang Keadilan Sosial Kita" yang diselenggarakan Balitbang DPP Partai Demokrat pada Minggu malam (4/10).
Selain itu kata Herzaky, RUU Ciptaker membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus. Dimana, terdapat 1.244 pasal dan 79 UU yang akan direvisi.
"Pertanyaannya ini kan sangat-sangat kompleks, tapi kenapa seakan-akan sedemikian terburu-buru ini sampai kemudian ada meeting yang di luar hari kerja dan macam-macam. Ada apa ini? Itu menjadi pertanyaan besar juga. Seharusnya kan dibahas lebih hati-hati dan sangat mendalam. Kurang bijak lah dari kami memandangnya ini," jelas Herzaky.
Tak hanya itu, Demokrat kata Herzaky juga menilai bahwa RUU Ciptaker berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri ini.
"Kami juga melihat bahwa kalau UU ini harapannya bisa di satu sisi bisa mendorong investasi ya, yang menggerakkan perekonomian nasional, tapi disisi lain kok hak dan kepentingan pekerja ini sepertinya diabaikan atau dipinggirkan, kan gak boleh seharusnya," kata Herzaky.
Apalagi kata Herzaky, RUU Ciptaker juga mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terakhir, Demokrat menilai, RUU Ciptaker cacat prosedur, kurang transparan dan kurang akuntabel karena tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society.
"Partai Demokrat aja sempat tidak dapat gitu diawal, kan menjadi lucu gitu, draft RUU hanya di-
keep oleh sekelompok orang tertentu. Ini ada apa ini? Bayangkan anggota dewan aja kita yang resmi di dalam Parlemen aja tidak mendapatkan akses di awal. Apalagi teman-teman elemen masyarakat pekerjaan dan jaringan civil society," pungkas Herzaky.