Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Politik

RUU Ciptaker Rampung, Airlangga: Kami Yakin Mendukung Penciptaan Lapangan Kerja

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 15:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ucapan terima kasih disampaikan pemerintah atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja yang diharapkan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"RUU Cipta Kerja telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam RT RW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir, dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,” ujar Airlangga Hartarto Sabtu (3/10).


Lewat pengaturan ini, lanjut Airlangga, ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RT RW. “Pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital,” ucapnya.

Adapun cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupannya menjadi 76 UU. Hal ini terjadi karena dikeluarkan enam undang-undang, namun ada empat UU yang ditambahkan.

Yang dikeluarkan tersebut meliputi UU 40/1999 tentang Pers. Kedua UU 20/2003 tentang Pendidikan Nasional. Ketiga UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Keempat UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kelima UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Terakhir UU 4/2019 tentang Kebidanan, dan dikeluarkan lagi 1 UU, UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesuaian.

Selain itu juga disepakati untuk menambahkan 4 UU. Pertama UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo UU 16/2009. Kedua UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan jo UU 36/2008.

Ketiga UU 8/1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo UU 42/2009. Keempat UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sementara cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan.

Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, dan terakhir sanksi.

“Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” tutupnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya