Berita

Ahon dan mobil dinas TNI yang dipakai/Net

Politik

Puspomad Akan Proses Hukum Ahon, Warga Sipil Yang Pakai Kendaraan TNI

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 14:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) angkat bicara mengenai sebuah video viral yang menampilkan mobil Fortuner berwarna hijau army dengan plat dinas 3688-34 dikendarai oleh warga sipil.

Mobil tersebut diketahui dikendarai oleh Suherman Winata alias Ahon yang seharusnya tidak boleh dikendarai selain anggota TNI.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko membenarkan bahwa kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army merupakan milik Puspomad.


“Namun, kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad,” jelas Dodik kepada wartawan, Minggu (4/10).

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Cahyono mulai tahun 2017 hingga saat ini atas permohonan Bagus.

“Perlu diketahui, bagi para purnawiran polisi militer. Masih diberikan ijin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapsitas tertentu. Tetapi tidak boleh digunakan orang lain yang tidak berhak,” tegasnya.

Pihaknya mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat khususnya Vinsen dan Rohman yang telah memberikan informasi perihal penyalahgunaan kendaraan polisi militer AD tersebut.

“Pada kesempatan ini pula kami tidak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI. Seperti saudara Vinsen dan saudara Rohman yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan,” katanya.

Adapun Suherman Winata alias Ahon telah dimintai keterangannya di Markas Pusat Polisi Militer AD dan kendaraan fortuner tersebut sudah diamankan.

“Terhadap Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyono karena bedomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari senin (5/10) untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan,” ucapnya.

Dodik menambahkan jika hasil pemeriksaan keduanya terbukti adanya pelanggaran akan diproses secara langsung.

“Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya