Berita

Ahon dan mobil dinas TNI yang dipakai/Net

Politik

Puspomad Akan Proses Hukum Ahon, Warga Sipil Yang Pakai Kendaraan TNI

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 14:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) angkat bicara mengenai sebuah video viral yang menampilkan mobil Fortuner berwarna hijau army dengan plat dinas 3688-34 dikendarai oleh warga sipil.

Mobil tersebut diketahui dikendarai oleh Suherman Winata alias Ahon yang seharusnya tidak boleh dikendarai selain anggota TNI.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko membenarkan bahwa kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army merupakan milik Puspomad.


“Namun, kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad,” jelas Dodik kepada wartawan, Minggu (4/10).

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Cahyono mulai tahun 2017 hingga saat ini atas permohonan Bagus.

“Perlu diketahui, bagi para purnawiran polisi militer. Masih diberikan ijin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapsitas tertentu. Tetapi tidak boleh digunakan orang lain yang tidak berhak,” tegasnya.

Pihaknya mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat khususnya Vinsen dan Rohman yang telah memberikan informasi perihal penyalahgunaan kendaraan polisi militer AD tersebut.

“Pada kesempatan ini pula kami tidak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI. Seperti saudara Vinsen dan saudara Rohman yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan,” katanya.

Adapun Suherman Winata alias Ahon telah dimintai keterangannya di Markas Pusat Polisi Militer AD dan kendaraan fortuner tersebut sudah diamankan.

“Terhadap Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyono karena bedomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari senin (5/10) untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan,” ucapnya.

Dodik menambahkan jika hasil pemeriksaan keduanya terbukti adanya pelanggaran akan diproses secara langsung.

“Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya