Berita

Ahon dan mobil dinas TNI yang dipakai/Net

Politik

Puspomad Akan Proses Hukum Ahon, Warga Sipil Yang Pakai Kendaraan TNI

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 14:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) angkat bicara mengenai sebuah video viral yang menampilkan mobil Fortuner berwarna hijau army dengan plat dinas 3688-34 dikendarai oleh warga sipil.

Mobil tersebut diketahui dikendarai oleh Suherman Winata alias Ahon yang seharusnya tidak boleh dikendarai selain anggota TNI.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko membenarkan bahwa kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army merupakan milik Puspomad.


“Namun, kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad,” jelas Dodik kepada wartawan, Minggu (4/10).

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Cahyono mulai tahun 2017 hingga saat ini atas permohonan Bagus.

“Perlu diketahui, bagi para purnawiran polisi militer. Masih diberikan ijin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapsitas tertentu. Tetapi tidak boleh digunakan orang lain yang tidak berhak,” tegasnya.

Pihaknya mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat khususnya Vinsen dan Rohman yang telah memberikan informasi perihal penyalahgunaan kendaraan polisi militer AD tersebut.

“Pada kesempatan ini pula kami tidak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI. Seperti saudara Vinsen dan saudara Rohman yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan,” katanya.

Adapun Suherman Winata alias Ahon telah dimintai keterangannya di Markas Pusat Polisi Militer AD dan kendaraan fortuner tersebut sudah diamankan.

“Terhadap Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyono karena bedomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari senin (5/10) untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan,” ucapnya.

Dodik menambahkan jika hasil pemeriksaan keduanya terbukti adanya pelanggaran akan diproses secara langsung.

“Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya