Berita

Ahon dan mobil dinas TNI yang dipakai/Net

Politik

Puspomad Akan Proses Hukum Ahon, Warga Sipil Yang Pakai Kendaraan TNI

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 14:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) angkat bicara mengenai sebuah video viral yang menampilkan mobil Fortuner berwarna hijau army dengan plat dinas 3688-34 dikendarai oleh warga sipil.

Mobil tersebut diketahui dikendarai oleh Suherman Winata alias Ahon yang seharusnya tidak boleh dikendarai selain anggota TNI.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko membenarkan bahwa kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army merupakan milik Puspomad.

“Namun, kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad,” jelas Dodik kepada wartawan, Minggu (4/10).

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Cahyono mulai tahun 2017 hingga saat ini atas permohonan Bagus.

“Perlu diketahui, bagi para purnawiran polisi militer. Masih diberikan ijin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapsitas tertentu. Tetapi tidak boleh digunakan orang lain yang tidak berhak,” tegasnya.

Pihaknya mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat khususnya Vinsen dan Rohman yang telah memberikan informasi perihal penyalahgunaan kendaraan polisi militer AD tersebut.

“Pada kesempatan ini pula kami tidak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI. Seperti saudara Vinsen dan saudara Rohman yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan,” katanya.

Adapun Suherman Winata alias Ahon telah dimintai keterangannya di Markas Pusat Polisi Militer AD dan kendaraan fortuner tersebut sudah diamankan.

“Terhadap Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyono karena bedomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari senin (5/10) untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan,” ucapnya.

Dodik menambahkan jika hasil pemeriksaan keduanya terbukti adanya pelanggaran akan diproses secara langsung.

“Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya