Berita

Ahon dan mobil dinas TNI yang dipakai/Net

Politik

Puspomad Akan Proses Hukum Ahon, Warga Sipil Yang Pakai Kendaraan TNI

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 14:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) angkat bicara mengenai sebuah video viral yang menampilkan mobil Fortuner berwarna hijau army dengan plat dinas 3688-34 dikendarai oleh warga sipil.

Mobil tersebut diketahui dikendarai oleh Suherman Winata alias Ahon yang seharusnya tidak boleh dikendarai selain anggota TNI.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko membenarkan bahwa kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army merupakan milik Puspomad.

“Namun, kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad,” jelas Dodik kepada wartawan, Minggu (4/10).

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Cahyono mulai tahun 2017 hingga saat ini atas permohonan Bagus.

“Perlu diketahui, bagi para purnawiran polisi militer. Masih diberikan ijin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapsitas tertentu. Tetapi tidak boleh digunakan orang lain yang tidak berhak,” tegasnya.

Pihaknya mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat khususnya Vinsen dan Rohman yang telah memberikan informasi perihal penyalahgunaan kendaraan polisi militer AD tersebut.

“Pada kesempatan ini pula kami tidak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI. Seperti saudara Vinsen dan saudara Rohman yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan,” katanya.

Adapun Suherman Winata alias Ahon telah dimintai keterangannya di Markas Pusat Polisi Militer AD dan kendaraan fortuner tersebut sudah diamankan.

“Terhadap Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Sucahyono karena bedomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari senin (5/10) untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan,” ucapnya.

Dodik menambahkan jika hasil pemeriksaan keduanya terbukti adanya pelanggaran akan diproses secara langsung.

“Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya