Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Rep

Politik

PKPU Tidak Bisa Akomodir Dua Hal, Sanksi Tegas Dan Inovasi Pemungutan Suara

SABTU, 03 OKTOBER 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 dinilai tidak dapat mengakomodir dua hal yang cukup esensial.

Yakni, pemberian sanksi tegas bagi peserta pilkada, dan inovasi pemungutan suara.

"Ada dua hal yang tidak bisa diatur oleh PKPU," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi Smart FM bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?' secara virtual, Sabtu (3/10).


Titi merinci, PKPU baik Nomor 6/2020 bahkan yang paling baru PKPU Nomor 13/2020 tidak bisa menjangkau terkait aturan pemungutan dan penghitungan suara yang bisa melampaui UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia memberikan contoh, waktu pemungutan suara yang diatur dalam UU Pemilu hanya dari pukul 7 pagi hingga pukul 1 siang.

Waktu tersebut, kata Titi, bahkan dinilai masih sangat kurang dalam kondisi normal, bisa dibayangkan saat situasi masih pandemi Covid-19, bagaimana untuk memaksimalkan protokol kesehatan.

"Banyak analisis pakar pemilu ternyata waktu pemungutan suara kita nanti yang hanya diatur itu dari jam 7, sampai jam 1. Itu enggak cukup. Apalagi ini suasana Covid-19, yang harus mematuhi protokol kesehatan," urai Titi.

Lalu hal yang kedua tidak bisa dicover oleh PKPU adalah mengakomodir hak pilih bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah maupun tengah dirawat di rumah sakit.

Celakanya, kata Titi, instrumen dalam UU tidak mengenal kotak suara keliling guna mengakomodir mereka yang menjalani isolasi maupun dirawat di RS.

"Jadi ada dua hal, yang tidak bisa diatur oleh PKPU yakni, sangksi yang betul-betul tegas memberi efek jera, dan bisa melampaui UU. Kedua, inovasi pemungutan suara yang diperlukan tetapi itu bertentangan dengan UU. Jadi memang tidak bisa kalau hanya dengan PKPU," tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya