Berita

4 terpidana perkara gas lpj 3 kg/Ist

Hukum

Kejaksaan Eksekusi 4 Terpidana Kasus Tabung Gas 3 Kg Yang Divonis 1 Tahun Bui

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 23:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, mengeksekusi empat terpidana kasus tabung gas 3 Kilogram (Kg) yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pada putusan hukum sebelumnya, keempat pelaku sudah divonis satu tahun penjara.

Keempat terpidana itu adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi alias Purwadi (67), pengusaha Riady alias Riadi (37) Marketing (pemasaran) PT MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40).


"Bahwa keempat terpidana telah di eksekusi pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 15.00 WITA di Rutan Kelas II Palu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung," kata Kasi Pidum Kejari Palu Awaluddin Muhammad, Jumat (2/10).

Proses eksekusi tersebut, kata Awaluddin, sesuai amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana secara bersama-sama memiliki sertifikat memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Awaluddin.

Awaluddin menambahkan, keempatnya masing-masing divonis selama satu tahun kurungan penjara.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Palu sudah melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi terhadap keempat terpidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu kala itu dalam putusannya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa  dari segala tuntutan. Terkait hal itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi ke MA.

Di tingkat Kasasi, Majelis Hakim Agung memutuskan bahwa keempat orang itu terbukti melakukan tindak pidana memiliki sertifikat memperdagangkan barang yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI.

Dengan adanya putusan Kasasi itu, putusan Pengadilan pun dibatalkan. Kini, mereka harus menjalani hukuman selama satu tahun kurungan bui.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya