Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat beri pernyataan soal KPK/RMOL

Hukum

Pengalihan Status Pegawai Jadi ASN, KPK Proses Bahas Gaji Dan Tunjangan

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 23:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tahap pembahasan gaji dan tunjangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan proses atas tindakan lanjut Peraturan Pemerintah RI 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.


"Saat ini di internal KPK masih dalam proses dan pembahasan penyusunan Perkom dimaksud dengan melibatkan berbagai pihak di internal KPK termasuk perwakilan pegawai," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Dalam Perkom yang masih dibahas kata Alex, akan diatur mekanisme alih status pegawai tetap menjadi PNS dan pegawai tidak tetap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), namun akan diupayakan juga untuk menjadi PNS.

"Dengan demikian, pegawai KPK terdiri dari PNS, P3K dan PNS yang dipekerjakan (PNYD). Oleh karena ini alih status pegawai sebagai konsekuensi perubahan UU KPK makan ketentuan alih status tersebut tidak mengikuti ketentuan normatif proses test seleksi PNS termasuk juga tidak berlaku terkait ketentuan batas usia menjadi PNS," jelas Alex.

Selanjutnya kata Alex, pada Pasal 9 Ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tindak lanjut ketentuan pasal ini, saat ini masih dalam pembahasan oleh Biro SDK dan Biro Renkeu KPK mengenai rancangan Perpres tentang besaran gaji pegawai KPK tersebut," kata Alex.

Selain itu kata Alex, KPK juga mempersiapkan MoU antara KPK dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan pendidikan dan latihan bagi jabatan struktural maupun fungsional KPK.

"Penandatanganan diagendakan akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020. Terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) tentang organisasi dan tata kerja KPK saat ini sudah dalam proses harmonisasi di Kumham RI," pungkas Alex.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya