Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat beri pernyataan soal KPK/RMOL

Hukum

Pengalihan Status Pegawai Jadi ASN, KPK Proses Bahas Gaji Dan Tunjangan

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 23:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tahap pembahasan gaji dan tunjangan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan proses atas tindakan lanjut Peraturan Pemerintah RI 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.

"Saat ini di internal KPK masih dalam proses dan pembahasan penyusunan Perkom dimaksud dengan melibatkan berbagai pihak di internal KPK termasuk perwakilan pegawai," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Dalam Perkom yang masih dibahas kata Alex, akan diatur mekanisme alih status pegawai tetap menjadi PNS dan pegawai tidak tetap menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), namun akan diupayakan juga untuk menjadi PNS.

"Dengan demikian, pegawai KPK terdiri dari PNS, P3K dan PNS yang dipekerjakan (PNYD). Oleh karena ini alih status pegawai sebagai konsekuensi perubahan UU KPK makan ketentuan alih status tersebut tidak mengikuti ketentuan normatif proses test seleksi PNS termasuk juga tidak berlaku terkait ketentuan batas usia menjadi PNS," jelas Alex.

Selanjutnya kata Alex, pada Pasal 9 Ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tindak lanjut ketentuan pasal ini, saat ini masih dalam pembahasan oleh Biro SDK dan Biro Renkeu KPK mengenai rancangan Perpres tentang besaran gaji pegawai KPK tersebut," kata Alex.

Selain itu kata Alex, KPK juga mempersiapkan MoU antara KPK dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan pendidikan dan latihan bagi jabatan struktural maupun fungsional KPK.

"Penandatanganan diagendakan akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020. Terkait dengan Peraturan Komisi (Perkom) tentang organisasi dan tata kerja KPK saat ini sudah dalam proses harmonisasi di Kumham RI," pungkas Alex.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya