Berita

Ahli hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita/Net

Politik

Hukuman Anas Dikorting MA, Prof Romli: Yang Memperdebatkan Enggak Ngerti Hukum

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 16:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengurangan masa hukuman Anas Urbaningrum oleh majelis hakim Mahkamah Agung dari 15 tahun menjadi 8 tahun penjara, memicu perdebatan di masyarakat.

Majelis Hakim MA, menilai hakim di tingkat pertama telah khilaf dalam menyematkan pasal bagi Anas. Sehingga Anas dianggap pantas untuk mendapat pengurangan hukuman.

Menyikapi perdebatan soal putusan MA terkait hukuman Anas, ahli hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita punya sebuah pandangan. Dia mengatakan, orang yang menyebut Anas dikorting hukumannya oleh MA adalah orang yang tidak memahami hukum pidana.

“Jadi yang bilang dikorting, itu enggak paham pasal itu. Atau paham dan tahu, tapi pura-pura enggak tahu. Kepura-puraan itu menyesatkan pikiran banyak orang. Enggak boleh," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/10).

"Kita itu harus memberi pencerahan, menempatkan hukum itu pada tempat yang seharusnya. Bukan menurut keinginan dia. Enggak boleh,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus Anas Urbaningrum, hakim PK di MA berlandaskan kepada Pasal 263 ayat 1 KUHAP mengenai peninjauan kembali.

“Jadi, tidak aneh bagi para ahli hukum atau praktisi kalau hakim menggunakan pasal 263 ayat 2 huruf c. Enggak ada yang aneh,” katanya.

Menurut Romli, untuk perkara korupsi memang sulit dibuktikan. Baik di tingkat pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.

“Kalau mau jujur ya, saya amati perkara korupsi, caranya polisi, jaksa, KPK dalam menangani korupsi, itu adaah perkara yang sangat sulit pembuktiaannya. Artinya di UU Tipikor itu sulit karena banyak tali temali, banyak hubungannya dengan hukum-hukum lain,” paparnya.

Dia menambahkan seharusnya majelis hakim berhati-hati saat menangani kasus korupsi. Lantaran perkara korupsi itu berkelindan dengan aspek hukum lain.

“Kehati-hatian ini, 90 persen perkara tipikor tidak diproses secara hati-hati, jukler harus klir jelas, karena subjek hukum tipikor baik itu pejabat maupun korporasi itu dampaknya luas terhadap administrasi sistem pemerintahan,” ucapnya.

“Karena gini, korupsi itu memang dari dulu sejak zaman baheula, ditujukan kepada orang yang memiliki kekuasaan, karena kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Abuse-nya bukan masalah kewenangan biasa tapi dia berkaitan dengan masalah ekonomi, keuangan, serakah, kan begitu. Oleh karena itu, tidak bisa sembarangan, dampaknya harus dilihat,” tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya