Berita

Ahli hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita/Net

Politik

Hukuman Anas Dikorting MA, Prof Romli: Yang Memperdebatkan Enggak Ngerti Hukum

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 16:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengurangan masa hukuman Anas Urbaningrum oleh majelis hakim Mahkamah Agung dari 15 tahun menjadi 8 tahun penjara, memicu perdebatan di masyarakat.

Majelis Hakim MA, menilai hakim di tingkat pertama telah khilaf dalam menyematkan pasal bagi Anas. Sehingga Anas dianggap pantas untuk mendapat pengurangan hukuman.

Menyikapi perdebatan soal putusan MA terkait hukuman Anas, ahli hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita punya sebuah pandangan. Dia mengatakan, orang yang menyebut Anas dikorting hukumannya oleh MA adalah orang yang tidak memahami hukum pidana.


“Jadi yang bilang dikorting, itu enggak paham pasal itu. Atau paham dan tahu, tapi pura-pura enggak tahu. Kepura-puraan itu menyesatkan pikiran banyak orang. Enggak boleh," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/10).

"Kita itu harus memberi pencerahan, menempatkan hukum itu pada tempat yang seharusnya. Bukan menurut keinginan dia. Enggak boleh,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus Anas Urbaningrum, hakim PK di MA berlandaskan kepada Pasal 263 ayat 1 KUHAP mengenai peninjauan kembali.

“Jadi, tidak aneh bagi para ahli hukum atau praktisi kalau hakim menggunakan pasal 263 ayat 2 huruf c. Enggak ada yang aneh,” katanya.

Menurut Romli, untuk perkara korupsi memang sulit dibuktikan. Baik di tingkat pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.

“Kalau mau jujur ya, saya amati perkara korupsi, caranya polisi, jaksa, KPK dalam menangani korupsi, itu adaah perkara yang sangat sulit pembuktiaannya. Artinya di UU Tipikor itu sulit karena banyak tali temali, banyak hubungannya dengan hukum-hukum lain,” paparnya.

Dia menambahkan seharusnya majelis hakim berhati-hati saat menangani kasus korupsi. Lantaran perkara korupsi itu berkelindan dengan aspek hukum lain.

“Kehati-hatian ini, 90 persen perkara tipikor tidak diproses secara hati-hati, jukler harus klir jelas, karena subjek hukum tipikor baik itu pejabat maupun korporasi itu dampaknya luas terhadap administrasi sistem pemerintahan,” ucapnya.

“Karena gini, korupsi itu memang dari dulu sejak zaman baheula, ditujukan kepada orang yang memiliki kekuasaan, karena kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Abuse-nya bukan masalah kewenangan biasa tapi dia berkaitan dengan masalah ekonomi, keuangan, serakah, kan begitu. Oleh karena itu, tidak bisa sembarangan, dampaknya harus dilihat,” tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya