Berita

PT Asuransi Jiwasraya/Net

Hukum

Terdakwa Jiwasraya Bersikukuh Tak Punya Wewenang Kendalikan 13 Manajer Investasi

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 01:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tidak ada kewenangan yang dimiliki Joko Hartono Tirto untuk mengendalikan 13 manajer investasi (MI) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

“Tuduhan mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi sudah terbantahkan dari fakta-fakta persidangan selama ini,” bunyi pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Ia justru mempertanyakan dakwaan tersebut, mengingat sebagian besar MI adalah perusahaan besar.


Joko menyebut dirinya bukan pemegang saham atau pun wakil pemegang saham, serta pejabat berwenang di korporasi tersebut. Ia juga tak mengenal pemilik perusahaan yang dimaksud lantaran dirinya hanya menawarkan saham.

“Dan saya baru menyadari dengan menawarkan saham dapat didakwa mengendalikan, kemudian dijadikan tersangka, ditahan dan pada akhirnya dituntut seumur hidup,” ujarnya.

Nota pembelaan tersebut diperkuat dengan fakta persidangan dari keterangan para saksi yang sebelumnya dihadirkan JPU, di antaranya Faisal Satria Gumay, Anggoro Sri Setiaji, Fahyudi Djaniatmadja, Irawan Gunari, dan beberapa lainnya yang terangkum dalam analisis fakta dalam pledoi Joko Hartono Tirto. Hampir sebagian besar MI juga tidak mengenal Joko Hartono Tirto.

Selain itu, para MI juga melakukan analisa pemilihan saham dan secara mandiri yang menginstruksikan broker untuk menjalankan transaksi.

“Hampir sebagian besar MI berhubungan dengan Jiwasraya, dalam hal ini adalah Agustin Widhiastuti dan jelas ditemukan bukti perintah dan tandatangannya,” sebutnya.

Di sisi lain, terdapat lebih dari 100 jenis saham, baik BUMN ataupun swasta dalam portofolio reksadana milik PT AJS. Oleh karenanya, ia menegaskan tidak terbukti mengatur dan mengendalikan 13 MI, bahkan lebih dari 100 emiten.

“Hal tersebut semakin menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakmengertian penuntut umum akan dunia pasar modal serta arogansi dalam menunjukan kesewenang-wenangannya," urainya.

Joko Hartono dituntut hukuman seumur hidup dengan tuduhan merugikan PT AJS kurang lebih Rp 16,8 triliun dalam kurun waktu 2008-2018. Angka kerugian tersebut terus didengungkan sejak penyidikan dan membuatnya seakan-akan sudah divonis sebelum persidangan dimulai. Namun ia menegaskan berdasarkan fakta persidangan, tudingan itu tidak terbukti.

“Dari fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi ini, terungkap bahwa Jiwasraya tidak mengalami kerugian, terutama dalam tempus 2008-2018 yang didakwakan kepada saya,” urainya dalam pledoi.

Dalam bagian analisis fakta sebagai bagian dari pledoi, merangkum keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Hasilnya, diperoleh fakta hukum yang menunjukkan sebenarnya PT AJS telah mendapat keuntungan sebesar Rp 1.132.472.383.385,06 dari 21 reksadana.

Keterangan para saksi membuktikan para MI penerbit 21 reksadana telah menyatakan tidak pernah gagal membayar permintaan pencairan PT AJS. Hal ini pun diakui saksi-saksi dari pihak PT AJS, antara lain Hexana Tri Sasongko dan Agustin.

Pada saat yang sama, selama persidangan tidak pernah terungkap alasan direksi baru PT AJS yang tidak melakukan redemption, sedangkan pihak MI menyatakan selalu dan wajib untuk memenuhi serta membayar apabila ada permintaan.

“Dengan demikian, potensi kerugian yang diderita PT AJS saat ini akibat tindakan direksi baru yang tidak mencairkan produk-produk reksadana tersebut ketika nilainya berada di atas nilai perolehan,” demikian keterangan dalam pledoi itu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya