Berita

Joko Hartono Tirto usai ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu/Repro

Hukum

Pledoi Joko Hartono: Bagaimana Disebut Korupsi Kalau Saya Tak Terima Aliran Dana?

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 22:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dakwaan aliran dana dari 13 manajer investasi pengelola 21 reksadana milik PT Asuransi Jiwasraya kepada terdakwa Joko Hartono Tirto yang merugikan Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun dinilai tidak dapat dibuktikan.

“Kemana uang Rp 16,8 triliun tersebut dan mana alirannya? Bagaimana dapat dikorupsikan jika tidak ada aliran dana kepada saya?” demikian nota pembelaan atau pledoi Joko Hartono Tirto yang dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dianggap tidak dapat membuktikan 13 MI tersebut membeli 117 saham darinya dan juga Heru Hidayat serta Benny Tjokrosaputro. Masih dalam pledoinya, terdapat sejumah saham-saham BUMN dan pihak swasta lain yang diperoleh dari masyarakat di dalam 21 reksadana tersebut.

“Bahwa proses subscription PT AJS ke 21 produk reksadana tersebut adalah dengan cara membeli (tunai) unit penyertaan yang uang tersebut dipergunakan oleh MI untuk membeli saham-saham underlying-nya dari masyarakat,” lanjutan pembelaan Joko Hartono.

Pembelaan tersebut disandingkan dengan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya. Saksi Faisal Satria Gumay yang dihadirkan (6/7), jelas Joko, menyatakan reksadana saham milik PT AJS terdapat banyak saham lain selain IIKP, SMRU, SMBR, dan LCGP. Saksi Lusiana dalam sidang (15/7) juga menyebut ada banyak saham lain dalam portofolio reksadana yang dikelola 13 MI selain saham TRAM dan IIKP.

“Keterangan saksi Frery Kojongian pada persidangan, yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat saham-saham BUMN dalam produk reksadana yang dikelola MNC Aset Management yaitu PPRO, SMBR, WSBP, TLKM dan ADHI,” demikian kutipan sidang (15/7) yang dilampirkan Joko Hartono.

Meski gagal membuktikan dakwaan itu, dalam pledoinya Joko Hartono mengeluhkan harta pribadi yang disita. Padahal sebelumnya, penyitaan aset yang dilakukan penyidik sudah mencapai Rp 18,46 triliun, atau melebihi kerugian PT AJS.

"Lalu kalau memang sudah melebihi kerugian negara, kenapa saya masih juga dituntut seumur hidup?” tandas pledoi Joko Hartono.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya