Berita

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI/Net

Presisi

Polri Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung Meski Gelar Perkara Rampung

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 19:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan Bareskrim Polri dan Jaksa telah rampung.

Namun demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, untuk saat ini pihaknya belum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"(Tersangka) belum ada, kan saksi masih diperiksa," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).


Dalam proses gelar perkara, kata Awi, penyidik memaparkan beberapa temuan dan fakta selama berjalannya proses penyidikan kebakaran markas Korps Adhyaksa.

"Kesimpulan penyidik sinkronkan fakta-fakta yang diketemukan hasil penyidikan di sana ada saran masukan pendapat dari jaksa peneliti, selanjutnya jadi evaluasi untuk kita perbaiki untuk penyusunan berkas perkara," ujar Awi.

Kendati begitu, Awi memastikan gelar perkara menjadi salah satu proses aparat kepolisian dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Sebab itu, hingga kini polisi masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan saksi.

"Mengungkap pidana yang terjadi akan mengerucut untuk mencari tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana. Kemarin Kabareskrim sudah sampaikan Pasal 187 dan 188 kan dengan sengaja atau kealpaan, ini tentu mengerucut ke sana," ucap Awi.

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Penyidik menemukan sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung yang cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya