Berita

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono/Net

Presisi

Jangan Main-main, Polri Akan Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan Di Pilkada

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 14:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri mengingatkan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaran Pilkada serentak 2020 agar tertib melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono dalam webinar bertemakan "Menyongsong Pilkada Serentak 2020, Tertib Protokol Kesehatan Atau Kami Tindak!", di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Kamis siang (1/10).

"Polri akan melaksanakan sanksi hukum tegas bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru pilkada," kata Argo Yuwono.


Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 sebagai bentuk pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Dengan adanya maklumat tersebut, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat dalam konteks tertib protokol kesehatan maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, Polri mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam gelaran Pilkada serentak 2020 untuk tertib protokol kesehatan demi menjaga kelangsungan hidup bangsa.

"Jika tidak, kami akan melakukan tindakan hukum," tegas Argo Yuwono.

Ditambahkan, Kapolri telah meminta jajarannya untuk tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar protokol kesehatan.

Asop Kapolri Irjen Pol. Imam Sugianto yang juga tampil dalam webinar itu menambahkan, sampai hari kelima kampanye Pilkada serentak 2020 masih berlangsung aman.

"Belum ada klaster pilkada," tegas Imam.

Dalam kesempatan yang sama, Plh Ketua KPU RU, Ilham Saputra mengemukakan, Pilkada serentak 2020 dilaksanakan dengan prinsip protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, serta memperhatian kesehatan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat.

Untuk itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020 yang mendorong agar calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2020 menggunakan metode kampanye melalui media sosial dan media daring.

"Ada sanksi tegas dalam Pasal 88A sampai 88E PKPU itu, mulai dari peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, sampai penyampaian kepada Polri untuk dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi pelanggaran,” ungkap Ilham.

Sementara Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan optimismenya bahwa Pilkada serentak 2020 bisa dilaksanakan dengan baik sepanjang semua pihak terkait tertib melaksanakan protokol kesehatan.

Dia meyakinkan, Bawaslu siap mengawasi tidak saja masalah non elektoral seperti pelaksanaan protokol kesehatan, tapi juga masalah-masalah elektoral.

Mengenai pelaksanaan Pilkada serentak 2020, KPU menegaskan sampai saat ini pihaknya masih memegang jadwal tanggal 9 Desember 2020 sesuai dengan PKPU 5/2020 dan juga sesuai kesepakatan Rapat Kerja DPR RI, Kemendagri, dan KPU pada 21 September 2020.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya