Berita

Anas Urbaningrum/Net

Hukum

Kalau Hakim Pakai Ullus Testis Nullus Testis, Anas Urbaningrum Harusnya Bebas Dari Dua Pasal Yang Dituduhkan

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 12:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hukuman terpidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum dipangkas menjadi 8 tahun penjara oleh majelis hakim PK Mahkamah Agung. Putusan terakhir, Anas divonis 15 tahun penjara.

Alasan MA, karena hakim tipikor khilaf dalam memutuskan lantaran telah salah dalam menyimpulkan alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum. Yang harusnya dicantumkan Pasal 11 UU Tipikor menjadi Pasal 12 huruf (a) UU TPPU.

Dalam persidangan di pengadilan tipikor, saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum tidak memiliki bukti atau tidak didukung dengan alat bukti dengan istilah peradilannya ullus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian. Yaitu, terkait adanya suap atau penggalangan dana atau lobi-lobi Anas untuk mendapatkan proyek dari dana APBN.


Dengan demikian, MA menilai dakwaan Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor yang ditetapkan jurex jurist tidak tepat. Menurut MA, Anas hanya melanggar Pasal 11 saja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara bukan Pasal 12 huruf (a) yang lebih tinggi hukumannya yakni 20 tahun penjara.

Ahli hukum pidana, Yenti Garnasih mengatakan, jika penerapan Pasal 12 diberlakukan untuk Anas tidak terbukti, maka seharusnya Pasal 11 pun tidak terbukti.

"Menerimanya tetap ada, tadi katanya menggalangan tidak ada unsur ke sana, harusnya Pasal 11 juga bebas dong, kalau 12 tadi begitu," ucap Yenti saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/10).

Dekan Universitas Pakuan Bogor ini juga mempertanyakan soal saksi yang tidak memiliki alat bukti. Dengan adanya hal tersebut maka seharusnya Anas terbebas dari dua pasal tadi.

"Jadi gimana? Ullus testis nullus testis itu artinya satu saksi bukan saksi, kan gitu ya. Kan harusnya bukan begitu, alasannya bahwa kita bicara saksi lagi. Kalau alasannya ullus testis nullus testis berlaku juga dalam Pasal 11, karena enggak ada bukti karena saksi tidak cukup," ucapnya.

Yenti kembali menegaskan, seharusnya Anas terbebas dari dua pasal tersebut. Jika, alasannya majelis hakim saksi yang dihadirkan tidak memiliki bukti kuat soal suap yang dilakukan Anas.

"Iya dong. Jadi, kalau alasannya ullus testis nullus testis dalam hal penerimaannya, berarti Pasal 11 juga harus bebas. Karena enggak ada bukti kok nerima," katanya.

Menurut Yenti, yang dipertimbangkan oleh hakim PK ini, berkaitan dengan menggerakkan tadi. Menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan.

"Itu enggak ada harusnya itu, dan itu dibandingkan bahwa ternyata yang bersangkutan itu, kalau Pasal 11, dia tetap menerima tetap ada padahal diketahui patut diduga yang diterima itu, karena kekuasaan atau kewenangannya. Itu yang harus dipermasalahkan," tegasnya.

"Piye dong kalau alasannya ullus testis nullus testis ya terbukti semuanya," imbuh Yenti menambahkan.

Dia menekankan Anas juga tidak bisa dijerat Pasal 11 lantaran tidak ada bukti yang kuat yang bersangkutan melakukan gratifikasi atau menerima uang atau janji karena jabatannya sebagai anggota DPR dan caketum Partai Demokrat.

"Ya iyalah, wong enggak ada, dan sama-sama cuman saksi yang tidak didukung yang lain kok. Harusnya enggak itu. Harusnya yang dibahas dia (Hakim PK) memang terbukti menerimanya, hanya yang terbukti itu yang harusnya dipertimbangkan sebagai PK itu adalah unsur mengerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," urainya.

Yenti selanjutnya mengatakan, seharusnya Hakim PK mendalami apa artinya menggerakkan dalam konteks kasus Anas, apakah menggerakkan dalam jabatannya, dan juga mengatakan bahwa berkaitan dengan Pasal 11 selain terbukti menerima juga saat menjadi anggota dewan.

"Apakah berkaitan dengan jabatannya, padahal peneromaan itu kan dalam rangka dia menjadi ketum, bener gak? Jadi yang mana mestinya supaya tidak menimbulkan polemik, karena kan dalam putusan pertimbangan itu dua hal unsur itu yang harus didalami, sehingga kita semua bisa melihat oh ini gitu?" katanya.

"Bukan di-ullus testis nullus testis malah bubar semua," tandas Yenti menutup komentarnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya