Berita

Ilustrasi

Hukum

Gugatan Terkait Munas III Peradi RBA, Pihak Tergugat Mangkir Persidangan Tanpa Kabar

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 23:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sengkarut di Musyawarah Nasional III Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Munas III Peradi RBA) memasuki babak baru.

Sidang gugatan atas hasil Munas III Peradi RBA mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Adapun pihak penggugat dalam sidang yakni kandidat ketum di Munas ke III Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA Pilipus Tarigan. Sementara pihak tergugat yakni panitia munas dan ketum terpilih Peradi RBA yakni Luhut Pangaribuan.


Namun, persidangan perdana ini tidak dihadiri pihak tergugat. Hal ini yang menjadi sorotan tajam penggugat. Pihak penggugat menilai ketidakhadiran tergugat melecehkan persidangan.

"Bahwa mangkir tanpa alasan dapat menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan Indonesia, apalagi dilakukan oleh seorang advokat senior," kata pengacara tergugat James Erikson Tamba dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Menurut Tamba, tidak sepantasnya pengacara yang melek hukum mangkir sidang perdana. Terlebih lagi, tergugat mangkir tanpa memberi informasi sebelumnya.

"Ini sungguh contoh perilaku yang buruk, yang patut diduga tidak memberi sikap hormat kepada pengadilan," beber Tamba.

Ke depan, Tamba berharap, para tergugat menunjukan iktikad baik dengan menghadiri persidangan. Dengan begitu, sidang bisa dilanjutkan dan perkara bisa cepat diselesaikan.

"Berdasarkan desas desus yang berkembang di kalangan advokat, gugatan ini telah menimbulkan suasana yang agak kacau di kubu RBA, mereka mulai saling menyalahkan dan saling menghindar," bebernya.

Atas tidak hadirnya tergugat, majelis hakim persidangan yang dipimpin Robert memerintahkan panitera untuk memanggil kembali tergugat. Sedianya, sidang lanjutan perkara Munas III Peradi RBA dilaksanakan pada 6 Oktober 2020.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya