Berita

Ilustrasi

Hukum

Gugatan Terkait Munas III Peradi RBA, Pihak Tergugat Mangkir Persidangan Tanpa Kabar

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 23:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sengkarut di Musyawarah Nasional III Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Munas III Peradi RBA) memasuki babak baru.

Sidang gugatan atas hasil Munas III Peradi RBA mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Adapun pihak penggugat dalam sidang yakni kandidat ketum di Munas ke III Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi RBA Pilipus Tarigan. Sementara pihak tergugat yakni panitia munas dan ketum terpilih Peradi RBA yakni Luhut Pangaribuan.


Namun, persidangan perdana ini tidak dihadiri pihak tergugat. Hal ini yang menjadi sorotan tajam penggugat. Pihak penggugat menilai ketidakhadiran tergugat melecehkan persidangan.

"Bahwa mangkir tanpa alasan dapat menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan Indonesia, apalagi dilakukan oleh seorang advokat senior," kata pengacara tergugat James Erikson Tamba dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Menurut Tamba, tidak sepantasnya pengacara yang melek hukum mangkir sidang perdana. Terlebih lagi, tergugat mangkir tanpa memberi informasi sebelumnya.

"Ini sungguh contoh perilaku yang buruk, yang patut diduga tidak memberi sikap hormat kepada pengadilan," beber Tamba.

Ke depan, Tamba berharap, para tergugat menunjukan iktikad baik dengan menghadiri persidangan. Dengan begitu, sidang bisa dilanjutkan dan perkara bisa cepat diselesaikan.

"Berdasarkan desas desus yang berkembang di kalangan advokat, gugatan ini telah menimbulkan suasana yang agak kacau di kubu RBA, mereka mulai saling menyalahkan dan saling menghindar," bebernya.

Atas tidak hadirnya tergugat, majelis hakim persidangan yang dipimpin Robert memerintahkan panitera untuk memanggil kembali tergugat. Sedianya, sidang lanjutan perkara Munas III Peradi RBA dilaksanakan pada 6 Oktober 2020.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya