Berita

Anas Urbaningrum/Net

Politik

Hakim Kasasi Khilaf, Alasan MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 20:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menerima Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dengan menyunat vonis hukuman penjara menjadi 8 tahun berdasar pada sejumlah alasan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, Majelis Hakim Agung PK yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Sunarto berpendapat alasan Anas yang menyebut putusan Hakim Kasasi "khilaf" dapat dibenarkan.

Di mana, arti kata "khilaf" yang dimaksud adalah Judex Juris telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Anas.


"Sehingga atas dasar fakta-fakta hukum tersebut kemudian Judex Juridis mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat Judex Facti dari Pasal 11 UU Tipikor menjadi Pasal 12 huruf a UU Tipikor," terang Andi Samsan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/9).

Selain itu, setelah Majelis PK mencermati alat-alat bukti, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya mengenai uang-uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas murni berasal dari keuntungan dua perusahaan yang menyuapnya.

"Baik melalui PT Adhi Karya maupun dari Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disub kontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut," ujar Andi Samsan.

Lebih jauh lagi, Andi Samsan juga menyebut alasan Hakim Agung menyunat vonis Anas yakni karena dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

"Kemudian, tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek. Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum," beber Andi Samsan.

Adapun diantara saksi-saksi yang dihadirkan Majelis Hakim, Andi Samsan menyebut satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan ada lobi-lobi Anas ke pemerintah untuk supaya dua perusahaan yang menyuapnya dapat proyek negara. 

"Tapi satu saksi itu tanpa didukung alat bukti, itu dalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian," ungkapnya.

Bahkan, Majelis Hakim Agung juga memandang pembuktian dari proses pencalonan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan. Justru Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

"Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi," ucap Andi Samsan. 

Dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

"MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," demikian Andi Samsan Nganro menutup.

Sebagaimana diketahui, Anas Urbaningrum mulanya divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang 15/2002 jo Undang-Undang 25/2003.

Selain dihukum 14 tahun penjara, di tingkat kasasi Anas juga didenda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, putusan MA hari ini menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 juga 5.261.070 dolar AS kepada negara.

Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya