Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

Maklumat MUI: Pilkada Ditunda Atau Berlangsung Dengan Ancaman Sanksi Berat

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 18:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda pelaksanaannya makin ramai diajukan masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan usulan penundaan Pilkada lewat sebuah maklumat.

Dalam soft copy dokumen maklumat MUI dengan nomor Kep-1702/DP-MUI/IX/2020 yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, dijelaskan poin-poin pertimbangan agar Pilkada ditunda.

Salah satunya adalah mengenai kemungkinan kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih belum melandai saat penyelenggaraan Pilkada, jika melihat perkembangan analisis data yang diperoleh MUI.


"Saat ini penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi dan diyakini pada saat pelaksanaan Pilkada bulan Desember 2020 M/Rabiul Akhir 1442 H, diprediksi masih belum melandai," bunyi poin kedua maklumat MUI, yang dikutip Redaksi, Rabu (30/9).

Oleh sebab itu, MUI memandang pelaksanaan Pilkada di 270 daerah pada tahun ini, beserta seluruh proses tahapannya yang tersisa, sangat berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19 akibat terjadinya kerumunan massa.

"Baik ketika kampanye atau saat pelaksanaan Pilkada," tekan Maklumat MUI.

Maka dari itu, MUI meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk mempertimbangkan kembali keputusannya yang menetapkan Pilkada tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Harapannya, dengan penundaan Pilkada, keselamatan jiwa manusia bisa dijaga. Sesuai kaidah Islam, (dar‘u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al mashalih), dan sesuai dengan amanat konsitusi Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia.

Maka MUI menegaskan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 harus ditunda, hingga pandemi Covid-19 transmisinya sudah melandai (R<0).

Kalaupun pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersikukuh tetap melanjutkan Pilkada, maka MUI memberikan alternatif. Pilkada tetap dilaksanakan, tapi dengan syarat penegakan hukum bagi pelanggar protokol Covid-19 benar-benar diterapkan secara ketat dan tegas.

Jika Pemerintah, KPU, dan DPR akan tetap melaksanakannya, maka harus membuat dan melaksanakan aturan yang tegas tentang Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.

Sehingga tidak terjadi kerumunan yang bisa menjadi mata rantai penularan Covid-19.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan mengenakan sanksi yang berat bagi pelanggarnya. Baik jurukampanye, partai pengusung, sampai dengan diskualifikasi pasangan calon Pilkada," demikian Maklumat MUI.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya