Berita

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya (PT AJS) Syahmirwan/Net

Hukum

Direksi 2018-2023 Dituding Paling Bertanggung Jawab Atas Terpuruknya Jiwasraya

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2018-2023 disebut sebagai pihak yang paling pantas dimintai pertanggungjawaban atas ambruknya kinerja asuransi tertua di Indonesia ini.

Dalam pledoi terdakwa Syahmirwan, PT AJS memikul beban insolvensi dengan gap antara aset dan kewajiban Jiwasraya negatif Rp 6,7 triliun ketika Direktur Utama dijabat Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan diabat Hary Prasetyo serta dirinya yang menjabat Kepala Divisi Investasi dan Keuangan dan General Manager Keuangan dan Produksi PT AJS.

Kendati begitu, pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS berjalan sangat baik dan tidak pernah mengalami gagal bayar pada periode 2008- 2018.


“Yang namanya gagal bayar itu terjadi dan diumumkan kepada publik pada era Hexana dkk, Direksi PT AJS (Pesero) Periode 2018-2023 sehingga dengan demikian, jika gagal bayar dikaitkan dengan kesalahan tata kelola PT AJS (Persero), maka logika hukum yang benar yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum adalah Direksi PT. AJS (Persero) periode 2018-2023,” bunyi pledoi Syahmirwa.

Kondisi itu tercermin dari tidak adanya sanksi yang diberikan oleh Departemen Keuangan (Menteri Keuangan), Bapepam-LK, OJK kepada PT AJS pada periode itu. “Jadi, yang sangat berperan dalam menciptakan terpuruknya kondisi keuangan PT AJS pada era Direksi Hexana Cs,” demikian isi pledoi tersebut.

Syahmirwan merangkum tiga kesalahan terbesar Hexana Cs terkait pengelolaan Investasi Saham maupun Investasi Reksa Dana PT AJS. Pertama, penutupan produk JS Saving Plan secara terburu-buru tanpa analisa yang mendalam tentang sumbangsih produk tersebut bagi keuangan PT AJS. Hal itu berakibat PT AJS kehilangan pemasukan dari premi, aktivitas investasi juga berhenti.

“Padahal produk JS Saving Plan tersebut sangat berperan dalam pemasukan premi untuk kemudian diinvestasikan,” bunyi nota pembelaan tersebut.

Kedua, Hexana dkk mengumumkan gagal bayar PT AJS secara terburu-buru tanpa pertimbangan yang mendalam. Dampak dari pengumuman itu sendiri yang berakibat nasabah ramai-ramai menarik dana investasinya. Alhasil, kepercayaan publik terhadap PT AJS rusak.

Nasib Jiwasraya semakin tidak menentu tatkala upaya penegakan hukum penyelesaian perkara PT AJS dipaksakan melalui Pengadilan Tipikor. Hal itu menjadi poin ketiga yang disebutkan Syhamirwan dalam pledoi.

“Jadi, penghentian produk JS Saving Plan, pengumuman gagal bayar dan penegakan hukum melalui peradilan Tipikor itu ternyata begitu seksi dan menjadi super sensitif di mata masyarakat dan menjelma menjadi monster yang menggerogoti kondisi keuangan PT AJS,” urainya.

Syahmirwan menyebut, Hexana dkk tidak paham karakter bisnis perasuransian yang sangat sensitif terhadap isu gagal bayar. Celakanya lagi, Hexana dkk terjebak pada skenario rancangan pemegang saham.

“Patut diduga, Hexsana Cs justru menjadi bagian dari skenario besar yang dimainkan bersama-sama pemegang saham berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI dengan tujuan mengorbankan para terdakwa mantan Pejabat PT AJS,” terangnya.

Indikasi gagapnya pengelolaan terlihat jelas pada kegiatan investasi tahun 2018 dan 2019 yang sama sekali hampir tidak bergerak. Pada tahun tersebut, Hexana dkk disebut Syahmirwan paling sibuk mencari kesalahan direksi sebelumnya dengan kemasan analisa dokumen.

“Kami melihat investigasi proses pemeriksaan perkara ini sengaja disekat atau dibatasi dan atau dilokalisir oleh pihak yang berkepentingan, mulai dari  Kejaksaan Agung, Pemegang Saham PT AJS dan BPK. Buktinya, kasus ini dibatasi hanya pada periode 2008 hingga 2018 sehingga penyelesaian perkara ini tidak akan pernah tuntas,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya