Berita

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya (PT AJS) Syahmirwan/Net

Hukum

Direksi 2018-2023 Dituding Paling Bertanggung Jawab Atas Terpuruknya Jiwasraya

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2018-2023 disebut sebagai pihak yang paling pantas dimintai pertanggungjawaban atas ambruknya kinerja asuransi tertua di Indonesia ini.

Dalam pledoi terdakwa Syahmirwan, PT AJS memikul beban insolvensi dengan gap antara aset dan kewajiban Jiwasraya negatif Rp 6,7 triliun ketika Direktur Utama dijabat Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan diabat Hary Prasetyo serta dirinya yang menjabat Kepala Divisi Investasi dan Keuangan dan General Manager Keuangan dan Produksi PT AJS.

Kendati begitu, pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS berjalan sangat baik dan tidak pernah mengalami gagal bayar pada periode 2008- 2018.


“Yang namanya gagal bayar itu terjadi dan diumumkan kepada publik pada era Hexana dkk, Direksi PT AJS (Pesero) Periode 2018-2023 sehingga dengan demikian, jika gagal bayar dikaitkan dengan kesalahan tata kelola PT AJS (Persero), maka logika hukum yang benar yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum adalah Direksi PT. AJS (Persero) periode 2018-2023,” bunyi pledoi Syahmirwa.

Kondisi itu tercermin dari tidak adanya sanksi yang diberikan oleh Departemen Keuangan (Menteri Keuangan), Bapepam-LK, OJK kepada PT AJS pada periode itu. “Jadi, yang sangat berperan dalam menciptakan terpuruknya kondisi keuangan PT AJS pada era Direksi Hexana Cs,” demikian isi pledoi tersebut.

Syahmirwan merangkum tiga kesalahan terbesar Hexana Cs terkait pengelolaan Investasi Saham maupun Investasi Reksa Dana PT AJS. Pertama, penutupan produk JS Saving Plan secara terburu-buru tanpa analisa yang mendalam tentang sumbangsih produk tersebut bagi keuangan PT AJS. Hal itu berakibat PT AJS kehilangan pemasukan dari premi, aktivitas investasi juga berhenti.

“Padahal produk JS Saving Plan tersebut sangat berperan dalam pemasukan premi untuk kemudian diinvestasikan,” bunyi nota pembelaan tersebut.

Kedua, Hexana dkk mengumumkan gagal bayar PT AJS secara terburu-buru tanpa pertimbangan yang mendalam. Dampak dari pengumuman itu sendiri yang berakibat nasabah ramai-ramai menarik dana investasinya. Alhasil, kepercayaan publik terhadap PT AJS rusak.

Nasib Jiwasraya semakin tidak menentu tatkala upaya penegakan hukum penyelesaian perkara PT AJS dipaksakan melalui Pengadilan Tipikor. Hal itu menjadi poin ketiga yang disebutkan Syhamirwan dalam pledoi.

“Jadi, penghentian produk JS Saving Plan, pengumuman gagal bayar dan penegakan hukum melalui peradilan Tipikor itu ternyata begitu seksi dan menjadi super sensitif di mata masyarakat dan menjelma menjadi monster yang menggerogoti kondisi keuangan PT AJS,” urainya.

Syahmirwan menyebut, Hexana dkk tidak paham karakter bisnis perasuransian yang sangat sensitif terhadap isu gagal bayar. Celakanya lagi, Hexana dkk terjebak pada skenario rancangan pemegang saham.

“Patut diduga, Hexsana Cs justru menjadi bagian dari skenario besar yang dimainkan bersama-sama pemegang saham berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI dengan tujuan mengorbankan para terdakwa mantan Pejabat PT AJS,” terangnya.

Indikasi gagapnya pengelolaan terlihat jelas pada kegiatan investasi tahun 2018 dan 2019 yang sama sekali hampir tidak bergerak. Pada tahun tersebut, Hexana dkk disebut Syahmirwan paling sibuk mencari kesalahan direksi sebelumnya dengan kemasan analisa dokumen.

“Kami melihat investigasi proses pemeriksaan perkara ini sengaja disekat atau dibatasi dan atau dilokalisir oleh pihak yang berkepentingan, mulai dari  Kejaksaan Agung, Pemegang Saham PT AJS dan BPK. Buktinya, kasus ini dibatasi hanya pada periode 2008 hingga 2018 sehingga penyelesaian perkara ini tidak akan pernah tuntas,” pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya