Berita

Pinangki Sirna Malasari saat menghadiri sidang beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi/Istimewa

Hukum

Pinangki Tegaskan Tak Pernah Sebut Nama ST Burhanuddin Dan Hatta Ali

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 14:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Nota keberatan atau eksepsi disampaikan kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Dalam eksepsinya, Pinangki menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang belakangan kerap dikaitkan dalam kasus hukumnya.

“Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanuddin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” bunyi eksepsi Pinangki.


Pinangki pun menegaskan bahwa dirinya tak memiliki hubungan dengan dua sosok tersebut. Terdakwa hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung, tak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi. Pun dengan ST Burhanuddin yang dikenal sebagai atasan atau Jaksa Agung.

“Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” jelas tim kuasa hukum Pinangki.

Nota keberatanya itu menyoroti berbagai pemberitaan dan surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, khususnya terkait banyaknya pihak yang seakan-akan terseret dalam kasus ini. Pinangki, dalam eksepsi itu, juga menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.

“Namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwalah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” jelas kuasa hukum.

Selain itu, Pinangki juga menilai dakwaan permufakatan jahat yang ditujukan kepadanya dipaksakan, baik oleh para penuntut umum dan penyidik saat proses penyidikan.

Sebab bila benar pihaknya membantu Djoko Tjandra dalam mengurus Fatwa Mahkamah Agung sehubungan dengan Putusan PK No.12/2009 agar Djoko tidak dapat dieksekusi, secara fakta tuduhan itu tidak jadi dilaksanakan.

“Karena Djoko Sugiarto Tjandra telah menyatakan action plan proses fatwa tersebut tidak masuk akal dan memilih untuk menempuh jalur pengajuan Peninjauan Kembali melalui pengacara Anita Kolopaking,” lanjut eksepsinya.

Dalam dakwaan, Pinangki dituduh melakukan permufakatan jahat dengan action plan yang didalamnya terdapat kode nama-nama orang lain yang diisukan ‘dijual’ olehnya. Padahal menurut kuasa hukum, terdakwa bukan pembuat action plan, apalagi menyebutkan nama-nama didalamnya.

“Sejak awal pemeriksaan di penyidikan terdakwa tidak mau berspekulasi dengan nama-nama yang ada dalam action plan karena memang tidak tahu dari mana asal action plan tersebut, apalagi isi didalamnya. Sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa terdakwa masih didakwa dengan suatu hal yang nyata-nyata tidak terjadi,” demikian isi eksepsi Pinangki.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya