Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar merilis kasus korupsi di Kabupaten Kampar bersama 2 tersangka/RMOL

Hukum

Kasus Korupsi Proyek Jembatan Di Kampar Riau Terungkap, KPK Tahan Dua Tersangka

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait dugaan pembangunan jembatan waterfront city TA 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Kedua tersangka yang ditahan diantaranya, Adnan (ADN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer wilayah II PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) Tbk atau selaku Manajer Divisi Operasi I PT Wika (Persero) Tbk.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan di Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (29/9).


Lili menjelaskan, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Lili menambahkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, dijelaskan Lili, KPK telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor.

Lembaga anti rasuah bahkan telah meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa, dan ahli konstruksi.

"Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Lili.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya