Berita

Irjen Napoleon Bonaparte/Net

Presisi

Fakta Sidang Praperadilan, Irjen Napoleon Minta Duit Rp 7 Miliar Ke Djoko Tjandra

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 17:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Fakta bahwa Irjen Napoleon Bonaparte meminta uang sebesar Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra terungkap dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri. Praperadilan Irjen Napoleon terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.

Tim Divisi Hukum (Divkum) Polri membeberkan, bahwa Irjen Napoleon meminta uang itu sebagai imbalan atas jasa penghapusan red notice eks buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.


Djoko Tjandra lantas menghubungi rekan bisnisnya, Tommy Sumardi, untuk membantu mencabut red notice atas namanya pada Maret 2020.

"Awalnya Tommy Sumardi mengatakan biayanya Rp 15 miliar (penghapusan red notice). Tetapi Djoko Tjandra keberatan dan disepakati sebesar Rp 10 miliar," ujar salah satu tim Divkum Polri dalam sidang Prapreadiln di PN Jaksel, Selasa (29/9).

Usai dihubungi Djoko Tjandra, lantas Tommy Sumardi kemudian menyambangi ruangan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Kepada Prasetijo, Tommy minta diperkenalkan kepada pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

Saat itu, Tommy Sumardi telah membawa uang suap dari Djoko Tjandra sebesar USD 100 ribu. Uang USD 100 ribu itu dibelah menjadi tiga untuk ketiganya yang sudah ditetapkan tersangka yaitu 20 ribu dolar AS untuk Brigjen Prasetijo, 30 ribu dolar AS untuk Tommy Sumardi dan sisanya 50 ribu dolar AS jatah Napoleon Bonaparte. Namun, Napoleon menolak bagiannya dan meminta lebih.

“Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut dan meminta Rp 7 miliar," lanjutnya.

Setelah sepakat, Napoleon kemudian memerintahkan Kombes Tommy Arya membuat sejumlah produk surat terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dan surat itu telah ditandatangani Sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2020, jenderal bintang dua itu diperiksa oleh Tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Umum, selama 12 jam sejak pagi menjelang tengah malam, ia dicecar 70 pertanyaan.

Napoleon akhirnya menyerah. Ia mengakui pernah bertemu Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi. Juga mengakui menerima uang dari Tommy. “Kami pastikan memang mereka menerima aliran dana itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Saat itu, Napoleon diperiksa bersamaan dengan tersangka lain yakni Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo, setelah itu kemudian dikonfrontir dengan keterangan Djoko Tjandra.

“Tersangka Djoko Tjandra menyampaikan telah menyerahkan uang, sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut,” kata Awi.

Napoleon semakin tak berkutik setelah penyidik memperlihatkan rekaman CCTV di kantor Divisi Hubungan Internasional Polri.

Didampingi Prasetijo, Tommy mendatangi dan masuk ke ruang kerja Napoleon. Saat masuk ke ruang kerja Napoleon, Tommy membawa tas.

Dalam rekaman CCTV itu, Tommy saat keluar, tidak membawa tas. Tas itu ditinggalkan di dalam, diduga isinya uang suap.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya