Berita

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Ketua DPD: Kami Terus Dorong Pemerintah Untuk Terbitkan Perppu Dan PP Otonomi Daerah

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Proyek pemekaran daerah otonomi baru (DOB) hingga kini masih dalam masa moratorium sejak 2014 lalu.
Moratorium dilakukan lantaran hasil evaluasi pemerintah pusat menunjukkan gejala ketergantungan DOB terhadap dana transfer dari pemerintah pusat untuk pembangunan daerah.
Sementara, pendapatan asli daerah (PAD) DOB jauh lebih kecil daripada dana transfer pemerintah pusat.

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, moratorium DOB itu harusnya jadi tantangan bagi daerah untuk berinovasi mengembangkan potensi daerahnya. Sehingga tidak melulu ketergantungan dengan dana transfer pemerintah pusat.


Tetapi, kata dia, pemerintah pusat juga memiliki sisa kewajiban yang belum selesai. Yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Pemerintah Daerah.

"Untuk itu DPD mendorong terbitnya Perppu tentang tata cara pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah serta PP tentang desain besar penataan daerah sebagai roadmap penataan daerah otonomi daerah hingga 2025," ujar LaNyalla dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Padahal, kata dia, UU Pemerintah Daerah mengamanatkan agar peraturan turunan dalam bentuk Perppu dan PP harus diterbitkan paling lambat 2 tahun sejak UU itu diterbitkan.
Sehingga, pemerintah daerah memiliki payung hukum dalam melakukan inovasi pembangunan di daerah otonomi baru.

"DPD mendorong terbitnya PP itu karena hingga kini belum ada PP yang diterbitkan terkait UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan keputusan MK, DPD juga memiliki kewenangan dalam menyusun dan membahas RUU terkait otonomi daerah. Sehingga pusat dan daerah dalam pembentukan dan pemekaran, penggabungan, pengelolaan sumber daya dan perimbangan keuangan pusat dan daerah tetap sinergis.

"Saat ini pembahasan RUU secara tripartit telah dilaksanakan," demikian LaNyalla.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya