Berita

Pemerhati hukum tata negara, Said Salahudin/Net

Politik

Kegiatan KAMI Dibubarkan Di Surabaya, Pengamat: Komnas HAM Harus Turun Tangan

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 12:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembubaran kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur, dinilai tak demokratis dan melanggar hak konstitusional masyarakat. 

Penilaian itu disampaikan pemerhati hukum tata negara, Said Salahudin. Karena menurutnya, tindakan aparat keamanan dan juga kelompok masyarakat setempat tampak menghalang-halangi kegiatan silaturahmi akbar KAMI.

"Pembubaran kegiatan KAMI di Surabaya merupakan tindakan yang tidak demokratis. Aksi itu dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ujar Said dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/8).


Bahkan, Said memandang aksi blokade, ‘sweeping’, dan pengusiran oleh kelompok massa yang diikuti tindakan pembubaran oleh aparat telah mengoyak tiga pondasi hak-hak sipil dan politik warga negara.

"Yaitu ‘freedom of association' atau hak dan kebebasan berserikat, ‘freedom of assembly’ hak untuk berkumpul, dan ‘freedom of expression’ hak serta kebebasan untuk menyatakan pendapat," bebernya.

Karena itu, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ikut mengusut kasus pembubaran kegiatan KAMI di Surabaya ini.

Sebab menurut Said, sebuah negara yang demokratis mengharuskan melindungi, menghormati, memfasilitasi, dan serta memenuhi hak-hak rakyat untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat.

"Apa artinya 75 tahun kita merdeka jika prinsip-prinsip kebebasan itu tidak dapat diaktualisasikan oleh warga negara? ‘There is no independence without freedom’," tandasnya.

"Komnas HAM tidak boleh menutup mata terhadap kejadian tersebut," demikian Said Salahudin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya