Berita

Jaksa Agung, ST Burhanuddin/Net

Hukum

Jampidsus Persilakan JPU Dan Hakim Panggil ST Burhanuddin Dan Hatta Ali

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Muktarono mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menghadirkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan mantan ketua MA, Hatta Ali untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Pinangki Sirna Malasari.

Mengingat keduanya masuk dalam dakwaan Pinangki soal action plan yang dibuat oleh jaksa cantik itu bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking.

"Ya terserah Jaksa Penuntut Umum-nya saja, kita serahkan ke persidangan. Dan terserah perkembangan di sidang seperti apa," kata Ali kepada wartawan, Selasa (30/9).


Ali mengatakan pada saat perkara dugaan korupsi suap yang menjerat oknum Jaksa Pinangki di tingkat penyidikan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan eks Ketua MA, Hatta Ali tidak diminta keterangan sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kalau penyidik waktu itu tidak perlu (memeriksa ST Burhanuddin dan Hatta Ali), karena nggak sampai dilaksanakan," ucapnya.

Ali menegaskan bahwa JPU mempunyai kewenangan untuk menghadirkan semua saksi termasuk Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan eks Ketua MA, Hatta Ali jika mendapat persetujuan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Nanti di persidangan jaksa mau menghadiri atau tidak, terserah hakim. Kalau di dalam dakwaan Jaksa itu kan bisa dilihat bahwa itu tidak terlaksana sampai ke sana (Jaksa Agung dan eks Ketua MA)," sambungnya.

Ali menjelaskan tidak ada urgensinya tim penyidik pada waktu itu memeriksa Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA yang berujung pada permufakatan jahat.

"Urgensinya apa, itu tidak perlu karena kan tidak sampai terlaksana ke sana," tuturnya.

Sebelumnya, nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali sempat muncul di dalam dakwaan terkait action plan yang dibuat Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA. Hal tersebut saat JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa hari yang lalu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya