Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Giliran Staf Keuangan Waskita Dicecar KPK Soal Duit Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu memeriksa Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin soal dugaan aliran uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya 2009-2015.

Wagimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Desi Aryani (DSA).


"Penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para sub kontraktor fiktif kepada para tersangka DSA dkk dan terkait kontrak PT Waskita dengan para sub kontraktor fiktif tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (28/9).

Penyidik KPK pun telah memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus ini selama 30 hari sejak 21 September kemarin hingga 20 Oktober. Mereka adalah Desi Aryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Kemudian Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Selanjutnya, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Rachman ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kelimanya diduga melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif setidaknya sebanyak 41 kontrak pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada periode 2009-2015.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut senilai Rp 202 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya