Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Giliran Staf Keuangan Waskita Dicecar KPK Soal Duit Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu memeriksa Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin soal dugaan aliran uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya 2009-2015.

Wagimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Desi Aryani (DSA).


"Penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para sub kontraktor fiktif kepada para tersangka DSA dkk dan terkait kontrak PT Waskita dengan para sub kontraktor fiktif tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (28/9).

Penyidik KPK pun telah memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus ini selama 30 hari sejak 21 September kemarin hingga 20 Oktober. Mereka adalah Desi Aryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Kemudian Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Selanjutnya, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Rachman ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kelimanya diduga melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif setidaknya sebanyak 41 kontrak pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada periode 2009-2015.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut senilai Rp 202 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya