Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Giliran Staf Keuangan Waskita Dicecar KPK Soal Duit Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 21:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu memeriksa Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin soal dugaan aliran uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya 2009-2015.

Wagimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Desi Aryani (DSA).

"Penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para sub kontraktor fiktif kepada para tersangka DSA dkk dan terkait kontrak PT Waskita dengan para sub kontraktor fiktif tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (28/9).

Penyidik KPK pun telah memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus ini selama 30 hari sejak 21 September kemarin hingga 20 Oktober. Mereka adalah Desi Aryani selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Kemudian Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Selanjutnya, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Rachman ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kelimanya diduga melakukan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif setidaknya sebanyak 41 kontrak pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada periode 2009-2015.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut senilai Rp 202 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya