Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo/Net
Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo/Net
Untuk itu, Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap dua. Yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri.
Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan di Kejari Jakarta Timur.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
UPDATE
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48