Berita

Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo/Net

Presisi

Tersangka Dan Barang Bukti Surat Palsu Djoko Tjandra Hari Ini Diserahkan Bareskrim Ke Kejari Jaktim

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 09:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara surat palsu yang digunakan oleh Djoko Tjandra untuk keluar masuk Indonesia.

Untuk itu, Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap dua. Yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri.

Direktur Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan di Kejari Jakarta Timur.


“Rencananya pagi ini alat bukti dan tiga tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur,” kata Sambo kepada wartawan, Senin (28/9).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, pelimpahan tahap dua dilakukan karena sebelumnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

“Berkas sudah lengkap atau P21, jadi sekarang tinggal tahap dua," pungkasnya.

Dalam kausus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.

Tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis. Yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, juga Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, Anita juga disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya