Berita

Aksi Hari Tani di Solo yang diamankan polisi/Twitter

Politik

Korlap Solo Raya Bergerak: Kami Dipelintir Aparat Seakan-akan Langgar Protokol Kesehatan

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 22:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Puluhan massa aksi Solo Raya Bergerak dalam aksi September Hitam dan Hari Tani ditangkap aparat kepolisian Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada Kamis kemarin (24/9) usai dituding melanggar protokol Covid-19.

Dikonfirmasi mengenai tudingan tersebut, Koordinator lapangan aksi Solo Raya Bergerak, Edo Johan Pratama membantah pernyataan yang disampaikan pihak Polresta Surakarta tersebut.

"Semua massa aksi menggunakan masker, tidak ada satu orang pun yang ditangkap paksa tidak menggunakan masker. Aksi kawan-kawan sudah disetting menggunakan protokoler kesehatan, dari masker dan jaga jarak. Bahkan dari paramedis pun juga sudah menyiapkan hand sanitizer," ujar Edo Johan Pratama kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/9).


Sebaliknya, aksi yang dibubarkan aparat tersebut sejatinya aksi damai dari rakyat yang mengedepankan protokol kesehatan. Bahkan pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada aparat setempat.

"Namun itu semua dipelintir oleh aparat dengan menyebut aksi tidak berizin, melanggar protokol kesehatan, melanggar peraturan Walikota terkait pandemi, massa aksi yang anarkis, bahkan hingga massa aksi yang ingin menggeruduk atau menyerbu Polresta Surakarta dan menyerang polisi," jelas Edo.

Aksi sejatinya dilakukan dengan longmarch dan diakhiri dengan mimbar bebas penyampaian pendapat terkait September Hitam, Omnibus Law dan Hari Tani yang termaktub dalam tuntutan aksi tersebut. Namun sayang, belum juga dimulai, massa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Surakarta.

"Tapi sebelum aksi bisa kita mulai, kawan-kawan malah sudah ditangkap paksa terlebih dahulu," pungkas Edo.

Dalam aksinya, ada beberapa tuntutan yang disampaikan, di antaranya gagalkan omnibus law, laksanakan reforma agraria sejati dan sahkan RUU Masyarakat Adat, usut tuntas pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, tolak Peraturan Kapolri 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa, sahkan RUU PKS.

Selanjutnya, wujudkan pendidikan gratis demokratis ilmiah dan setara, tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil, tolak militerisme, buka ruang demokrasi seluas-luasnya, stop kriminalisasi aktivis, tolak kenaikan BPJS dan tuntut transparansi serta sehatkan birokrasi BPJS, dan tolak Pilkada Serentak Desember 2020.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya