Berita

Salah satu potret kerumunan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19/Net

Politik

Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Tidak Progresif, Perludem Desak Penerbitan Perppu Pilkada Kedua

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Upaya pemerintah bersama DPR dan juga penyelenggara pemilu dalam konteks memastikan gelaran Pilkada Serentak 2020 aman dari penularan Covid-19 masih diragukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pasalnya, Direktur Ekselutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati menilai keputusan tripartit tersebut tidak progresif.

Khoirunnisa mengatakan, pada pertemuan itu keputusan Pilkada dilanjutkan dengan catatan hanya merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2020.


"Senin kemarin, ketika RDP (rapat dengar pendapat) bersama pemerintah, Komisi II DPR dan juga KPU justru yang direvisi PKPU-nya. Menurut kami sebetulnya PKPU tidak menjadi terlalu progresif juga selama UU pemilihannya tidak diubah juga," ujar Khoirunnisa dalam diskusi virtual CNNIndonesia TV, Jumat (25/9).

Sosok yang kerab disapa Ninis ini pun mnegaku telah melakukan diskusi bersama KPU tentang keputusan melanjutkan Pilkada. 

Dia mengatakan, KPU sendiri menginginkan adanya penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

Tujuannya, agar dapat memastikan potensi penularan Covid-19 di setiap tahapan Pilakda tidak terjadi.

"Supaya bisa mencegah adanya kerumunan, memastikan protokol kesehatan ditaati, perlu ada pengaturan di undang-undang yang lebih adaptif lagi," tandasnya.

Sebagai contoh, Ninis menjabarkan salah satu kekurangan dari PKPU 13/2020 yang disahkan beberapa waktu lalu yang merupakan hasil revisi PKPU 6/2020 tentang penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19.

"Misalnya soal sanksi, banyak yang mendorong sanksi yang diberikan memberikan efek jera, seperti diskualifikasi atau sanksi masa kampanyenya dipotong. Tapi ini kan tidak bisa dilakukan karena kalau di uu pemilihan sanksi diskulifikasi bisa diberikan ke pelaku politik uang. Jadi ke pelanggar protokol kesehatan tidak bisa," ungkapnya.

Oleh karena itu, Perludem kata Ninis mendorong diterbitkannya Perppu baru untuk Pilkada, agar pelaksanaan Pilkada di 270 daerah tahun ini bisa berjalan dnegan baik tanpa adanya korban Covid-19.

"Hal-hal seperti ini tidak bisa diatur di PKPU, sulit rasanya untuk bisa mendapatkan yang lebih progresif. Karena situasi yang sulit, situasi yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya, sehingga betul kita perlu kerangka hukum yang lebih adaptif lagi, dan itu ada di level UU sebetulnya," demikian Ninis.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya