Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Petugas Rapid Test Bandara Soetta Yang Tipu Penumpang Ditangkap Di Toba Samosir

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 18:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polresta Bandar Soekarno-Hatta telah menangkap tersangka kasus penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23) saat menjalani rapid test.

Pria bernama Eko Firstson Y.S itu ditangkap di wilayah Sumatera Utara.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho. Alex menyebut bahwa tersangka Eko ditangkap di kawasan Balige, Toba Samosir.


"Ya sudah ditangkap di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara," kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).

Alex menyampaikan, tersangka telah digelandang ke Polresta Bandar Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya polisi sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka Eko. Sebab, yang bersangkutan sempat melarikan diri dari tempat tinggalnya usai kasus yang menjeratnya viral di media sosial.

Dalam perkara ini, penyidik pun telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.

"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan," ujar Alex.

Alex menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.

Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.

"Alat bukti yang dikumpulkan pada proses Penyidikan mengarah pada penetapan tersangka," ungkapnya.

LHI selaku korban, sebelumnya mengaku diperas dan dilecehkan secara seksual oleh tersangka saat tengah menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta menjelang keberangkatan menuju ke Nias.

Tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan bahwa hasil rapid test korban ialah reaktif.

Selanjutnya, tersangka menawarkan korban untuk mengubah data hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif agar bisa melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat.

Padahal, hasil rapid test korban sesungguhnya ialah non reaktif. Namun, tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan hasilnya reaktif untuk meminta sejumlah uang.

"Tetapi memang dengan satu kata-kata bohong untuk bisa menipu si korban ini dengan meminta uang Rp 1,4 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya