Berita

Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) dan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Eks Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi Jadi Tersangka Korupsi

KAMIS, 24 SEPTEMBER 2020 | 23:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2017, Hermansyah Hamidi (HH) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Lampung Selatan TA 2016-2017.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Hermansyah diduga menerima uang bersama dengan Syahroni dari rekanan untuk disetorkan kepada Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 yang kini telah menjadi narapidana sebesar Rp 72.742.792.145. Uang tersebut kemudian dibagi untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Zainudin Hasan sebesar 15-17 persen dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.


Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang perubahan atas UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hermansyah Hamidi akan dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK Kavling 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 13 Oktober 2020.

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," jelas Karyoto.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya